Home
Notification
Label Mobile
Home
Terpopuler
Indeks
BANUA
Berita Video
BISNIS
FEUTURE
HAJI
HUKUM & PERISTIWA
INFO MEDSOS
INFO SELEB
INTERNASIONAL
KPK
MEDIKA
MULAWARMAN PEDULI
NASIONAL
Olahraga
OPINI
RAGAM INFO
TAKJUB
TEKNOLOGI
WISATA
×
Home
Terbaru
Terpopuler
Kategori Berita
Cari Berita
BANUA
HUKUM & PERISTIWA
Olahraga
NASIONAL
MULAWARMAN PEDULI
OPINI
BISNIS
WISATA
KPK
HAJI
TEKNOLOGI
MEDIKA
INTERNASIONAL
TAKJUB
Layanan
Redaksi
Pasang Iklan
Pedoman Media Siber
Copyright ©
Best Viral Premium Blogger Templates - XMLThemes
Label
Indeks
BANUA
BERSINAR
HUKUM & PERISTIWA
INTERNASIONAL
NASIONAL
Olahraga
OPINI
TEKNOLOGI
WISATA
Label
Video
BISNIS
HAJI
Kontak Kami
KPK
MULAWARMAN PEDULI
NASIONAL
RAGAM INFO
REDAKSI
TEKNOLOGI
WISATA
Iklan
Iklan
Indeks Berita
DISCLAIMER
PEDOMAN MEDIA SIBER
Privacy Policy
Sitemap
›
HUKUM & PERISTIWA
Tempat Usaha Harus Berizin
Tempat Usaha Harus Berizin
Infopubliknews
Friday, November 15, 2013 | 15 November WIB
Last Updated
2018-07-09T14:00:25Z
Komentar
Share
AMUNTAI
- Selasa tadi, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendatangi sejumlah lokasi usaha terkait perizinan sejumlah tempat usaha yang ada di sekitar kota Amuntai.Daerah yang disasar oleh Pol PP yakni usaha sepanjang jalan Norman Umar seperti pemilik rumah makan, Hotel, dan usaha lainnya.
Kasi Trantib Noriansyah mengatakan bahwa penertiban ini tidak langsung dibarengi dengan tindakan, hanya melakukan pengecekan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha dan sebagainya.
"Kami hanya pendekatan saja terhadap warga dengan mengecek perizinan IMB, Izin Usaha dan lainnya sesuai dengan Perda," tandasnya. Salah seorang pengusaha Warnet Yogi sedikit terkejut ketika warnetnya kedatangan beberapa orang anggota Satpol PP setempat.
Namun dirinya menyambut baik kedatangan satuan penegak perda tersebut. "Terkejut ada, karena datangnya beberapa satpol PP, saya mengira ada Razia, setelah saya datangi ternyata mereka menanyakan perizinan seperti IMB dan usaha. Alhamdulillah lengkap semua," ujarnya.
Dilain tempat, Sarinah pedagang sepatu dan sendal, mengaku belum memiliki izin usaha. Serta tidak mengetahui bahwa untuk berjualan sepatu dan sendal harus memiliki perizinan usaha.
"Saya baru mengetahui bahwa ada lagi perizinan untuk berjualan meskipun didepan rumah," katanya. Fakta dilapangan, wilayah kabupaten HSU masih ada sejumlah pedagang dan pendiri bangunan tidak berizin. Seperti sepanjang jalan lambung mangkurat (Pelampitan), Paliwara, dan hampir di seluruh kecamatan di HSU. Bahkan kegiatan ini, akan dilaksanakan diseluruh kecamatan yang ada di HSU.
(mar/ij/ran)
Artikel Selanjutnya
memuat...
HUKUM & PERISTIWA
Share
Komentar
Iklan
BANUA
Ke Halaman BANUA
Iklan
HUKUM
Ke Halaman HUKUM & PERISTIWA
Berita Terpopuler
BURUH HARIAN TERJERAT KASUS NARKOBA
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Barat
BAGIAN-BAGIAN ADOBE PHOTOSHOP
Macam dan Fungsi Tool Pada Photoshop
MATERI GEOGRAFI KELAS X BAB 2 : Dasar-Dasar Pemetaan, Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi
Lihat Selengkapnya
Iklan
×
Berita Terbaru
Update