Notification

×

Iklan

Iklan

Tempat Usaha Harus Berizin

Friday, November 15, 2013 | 15 November WIB Last Updated 2018-07-09T14:00:25Z

AMUNTAI - Selasa tadi, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendatangi sejumlah lokasi usaha terkait perizinan sejumlah tempat usaha yang ada di sekitar kota Amuntai.Daerah yang disasar oleh Pol PP yakni usaha sepanjang jalan Norman Umar seperti pemilik rumah makan, Hotel, dan usaha lainnya.
Kasi Trantib Noriansyah mengatakan bahwa penertiban ini tidak langsung dibarengi dengan tindakan, hanya melakukan pengecekan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha dan sebagainya.

"Kami hanya pendekatan saja terhadap warga dengan mengecek perizinan IMB, Izin Usaha dan lainnya sesuai dengan Perda," tandasnya. Salah seorang pengusaha Warnet Yogi sedikit terkejut ketika warnetnya kedatangan beberapa orang anggota Satpol PP setempat.
Namun dirinya menyambut baik kedatangan satuan penegak perda tersebut. "Terkejut ada, karena datangnya beberapa satpol PP, saya mengira ada Razia, setelah saya datangi ternyata mereka menanyakan perizinan seperti IMB dan usaha. Alhamdulillah lengkap semua," ujarnya.
Dilain tempat, Sarinah pedagang sepatu dan sendal, mengaku belum memiliki izin usaha. Serta tidak mengetahui bahwa untuk berjualan sepatu dan sendal harus memiliki perizinan usaha.
"Saya baru mengetahui bahwa ada lagi perizinan untuk berjualan meskipun didepan rumah," katanya. Fakta dilapangan, wilayah kabupaten HSU masih ada sejumlah pedagang dan pendiri bangunan tidak berizin. Seperti sepanjang jalan lambung mangkurat (Pelampitan), Paliwara, dan hampir di seluruh kecamatan di HSU. Bahkan kegiatan ini, akan dilaksanakan diseluruh kecamatan yang ada di HSU. (mar/ij/ran)





×
Berita Terbaru Update