Notification

×

Iklan

Iklan

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Amuntai Advokasi Kasus Persetubuhan Anak

Sunday, September 26, 2021 | 26 September WIB Last Updated 2021-09-26T01:07:06Z


Kegiatan pendampingan oleh Bapas Kelas II Amuntai

AMUNTAI -IPN- Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, tengah tangani kasus persetubuhan anak. Sehingga perlu mendapatkan advokasi dari pihak Bapas Amuntai.


Kepala Bapas Amuntai Suwarso melalui 

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda  Fauziah membenarkan pihaknya tengah menangani pendampingan kasus asusila yang melibatkan anak.


Baik korban maupun pelaku ungkap Fauziah merupakan anak dibawah umur. Maka itu pihaknya melakukan advokasi. 


Sebab hal ini sambungnya sudah diatur  dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) seorang Anak yang melakukan tindak pidana.


Dimana pada UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berkonflik hukum wajib diadvokasi dari proses penyelidikan sampai dengan selesai menjalani proses peradilan pidana Anak.


"Selaku pembimbing kemasyarakatan (PK) bertugas melaksanakan bimbingan pada ABH (Anak Berhadapan Hukum) baik pengawasan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," terangnya.


Kasus yang ditangani ini ungkapnya anak berproses hukum diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur pada Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



Dimana ungkapnya tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang anak berinisial MR dan AH terhadap dua orang anak korban berinisial LA dan IM.


"Langkah yang kami ambil yakni melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pencarian data lengkap baik keluarga pelaku dan korban. Dan akan dijadikan laporan penelitian kemasyarakatan pada proses peradilan anak nantinya," ungkap Fauziah.


Ditempat terpisah Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Naily Wardani mengaku PK di Bapas Amuntai ini terbatas jumlahnya.


Akan tetapi koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya sangat baik karena kami menerapkan sistem jemput bola semua tidak ada masalah dan berjalan dengan baik.


"Mudahan kedepan ada penambahan pegawai khususnya pembimbing kemasyarakatan (PK) agar penanganan anak bermasalah hukum bisa lebih optimal," harapannya.


Sumber: Ril/Bapas Kelas II Amuntai

Uploder: Tim





×
Berita Terbaru Update