![]() |
| Tersangka |
Amuntai — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa tersangka berinisial BH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. “Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHPidana Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
Polres Hulu Sungai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)
Sumber: IPN/Polres HSU
Upload: Tim


