![]() |
| Aksi damai |
KOTABARU- Selasa siang, 10 Maret 2026, halaman Kantor Bupati Kotabaru di Sebelimbingan tak seperti biasa. Ratusan mantan karyawan PT Hillconjaya Sakti (Hillcon) dan PT Pulau Intan datang membawa "duka". Seragam kerja berganti kaos hitam polos simbol protes atas mampetnya sumber penghidupan mereka.
Pemicunya satu,,pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Laut Timur. Kebijakan dari Jakarta ini rupanya punya daya rusak hebat di daerah.
"Dapur kami sudah dingin, alat berat berhenti menderu, tapi cicilan dan biaya sekolah anak tidak bisa menunggu," teriak orator.
Ketegangan mencair saat Asisten I Setda Kotabaru, Minggu Basuki, mengajak perwakilan massa masuk ke ruang hangat birokrasi.
Di dalam ruangan, Ardiansyah, sang koordinator lapangan, menyodorkan empat poin "harga mati".
Kepastian Hidup. Mereka minta Pemkab "pasang badan" ke Jakarta agar pembekuan IUP dicabut. Baginya, status perusahaan yang menggantung adalah lonceng kematian ekonomi lokal.
Hak yang Tercecer. Massa menuntut pengawasan ketat agar hak normatif karyawan pasca PHK tidak menguap begitu saja.
Amanat Konstitusi. Mengingatkan negara soal Pasal 27 UUD 1945 bahwa warga negara berhak atas pekerjaan layak, bukan sekadar jadi penonton di tanah kaya.
Solusi Perut. Jika tambang tetap digembok, Pemkab wajib menyediakan lapangan kerja alternatif sebelum pengangguran memicu konflik sosial.
Sekda Saprudin hanya bisa menghela napas panjang. Ia mengaku tangan daerah kini agak "terikat" sejak urusan tambang ditarik ke pusat.
"Tapi kami tidak diam. Aspirasi ini jadi amunisi kami untuk mengetuk pintu kementerian di Jakarta," ujarnya menjanjikan.
Pertemuan bubar dengan tertib. Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Koes Adhi Dharma, menarik napas lega. Meski membawa beban mental yang berat, massa membuktikan bahwa menuntut hak bisa dilakukan tanpa harus membakar emosi.
Repoter: Jumadil.
