Notification

×

Iklan

Iklan

Kabur Setahun, Tim Tabur Kejaksaan HSU Amankan DPO Kasus BBM Tanpa Izin

Tuesday, May 11, 2021 | 11 May WIB Last Updated 2021-05-11T16:06:25Z

 

Kajari HSU Novan Hadian MH didampingi Kasi Intel Rudi Firmansyah (kanan) saat melakukan siaran pers terkait ekseskusi DPO BBM. (Video terlampir dibawah)


AMUNTAI - Dikomandoi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) Rudi Firmansyah akhirnya menangkap terpidana dalam kasus pengangkutan niaga BBM tanpa izin usaha.


Pelaku diketahui Misransyah merupakan warga Desa Palampitan Hilir sebelumnya pada Jumat 15 November 2019 tertangkap memiliki dan menyimpan BBM sebanyak 230 Liter.


Dan membawanya dijatuhi vonis hakim. namun dalam pelaksanaan yang bersangkutan tidak menjalani proses hukum tersebut. Sehingga Seksi Pidum meminta ke Intelijen untuk melakukan penangkapan terhadap Misransyah.


Setelah satu tahun buron, akhirnya Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Intelijen Kejaksaan HSU Selasa (11/5/2021) lebih kurang pukul 14.30 WITA menangkap Misransyah, di depan halaman Masjid Pancasila Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah.


Kajari HSU Novan Hadian MH dalam konferensi pers membenarkan jajarannya menangkap satu Buronan dalam kasus kepemilikan mitan tanpa izin atas nama Misransyah atau Imis.


"Yang bersangkutan ditangkap dikediaman terpidana oleh Tim Tabur. Sampai akhirnya dieksekusi menuju ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani proses kurungan sesuai vonis pengadilan," kata Kajari HSU didampingi Kasi Intel Rudi Firmansyah.




Pada tersangka saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum menjerat dengan Pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Dan dalam putusan majelis hakim per tanggal 15 Mei 2020 tadi, Misransyah sang buronan jelas terbukti melakukan tindak pidana kegiatan mengangkut minyak bumi tanpa izin usaha.


Selanjutnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana dan menyatakan barang bukti mobil dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti BBM dirampas untuk kemudian dilakukan pemusnahan.


"DPO sudah buron selama 1 tahun. usai ditangkap dilakukan proses eksekusi pada Misransyah ke Lapas Kelas IIB Amuntai," tandasnya.


Sumber: Info Publik News

Penulis: Dhani

Uploader: Tim



×
Berita Terbaru Update