Amuntai - IPN . Diduga melakukan penipuan dalam jual beli rumah , BUDI (38) warga Desa Tigarun RT.01 Kec. Amuntai Tengah diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) , Senin (10/08/2020) sekitar pukul 08.30 Wita.
Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ini diamankan Unit Jatanras Polres HSU disebuah rumah di Desa Harus RT.03 Kec. Amuntai Tengah tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang sebesar Rp 150.000.000,- dan 1 ( Satu ) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang sebesar Rp 30.000.000,-.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK,.MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH membenarkan bahwa tersangka kasus penipuan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada Info Publik News , Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, SH menerangkan kronologi kasus tersebut bermula saat pelapor yang menjadi korban , MARIANI (53) warga Jln. Negara Dipa No. 11 RT.010 Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah kedatangan tersangka BUDI bersama saksi USUP (38) pada hari Rabu 07 Juni 2017 sekira jam 14.00 Wita .
Saat itu BUDI mengutarakan ingin menjual rumahnya dengan harga Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dan korban pun tertarik untuk membelinya.
"Namun tersangka menambahkan jika sertifikat rumahnya telah dijadikan sebagai jaminan hutang di Bank BRI Cabang Amuntai dengan sisa hutang masih sekitar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah )," ungkap Iptu Kamarudin, SH.
Korban yang bersedia untuk membeli kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) kepada BUDI sebagai uang muka pembelian rumah.
Korban menyuruh BUDI untuk melunasi hutangnya dibank BRI sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan menggunakan uang tersebut dengan harapan sertifikat bisa diambil .
Korban berjanji bahwa sisa uang pembelian rumah sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) akan di bayar sekitar bulan September 2017 atau tepatnya setelah selesai melangsungkan pernikahan anak korban.
"Sekitar bulan Juli 2017 , korban sebanyak dua kali datang kerumah tersangka menyerahkan uang sebanyak Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dan pada bulan Januari 2018 dibuatkan kwitansi sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )," lanjut Iptu Kamarudin, SH.
Sekitar bulan September 2017 korban mau menanyakan masalah sertifikat rumah apa sudah diambil dari Bank.
Tak hanya itu korban juga mau menanyakan masalah menyelesaikan dan melunasi uang sisa pembelian rumah sebesar Rp.120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ),
Namun BUDI yang ada dirumah tidak mau memenui korban sehingga korban pun pulang.
Akhirnya pada tanggal 22 Juli 2020 sore ,korban mendapatkan kabar bahwa BUDI ternyata telah menjual rumah tersebut kepada orang lain .
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU," tutup Iptu Kamarudin, SH.