Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah Terima DP Rp.180 Juta, Si Budi Malah Jual Rumah Ke Orang Lain

Tuesday, August 11, 2020 | 11 August WIB Last Updated 2020-08-11T00:19:00Z
Amuntai - IPN . Diduga melakukan penipuan dalam jual beli rumah , BUDI (38) warga  Desa Tigarun RT.01 Kec. Amuntai Tengah diamankan Unit Jatanras  Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) ,  Senin (10/08/2020) sekitar pukul 08.30 Wita.

Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ini diamankan Unit Jatanras Polres HSU disebuah rumah di Desa Harus RT.03 Kec. Amuntai Tengah tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Turut diamankan barang bukti berupa  1 ( Satu ) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang sebesar Rp 150.000.000,- dan  1 ( Satu ) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang sebesar Rp 30.000.000,-.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK,.MH melalui Kasat Reskrim Iptu  Kamarudin, SH membenarkan bahwa tersangka kasus penipuan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. 


Kepada Info Publik News , Kasat Reskrim Polres HSU Iptu  Kamarudin, SH menerangkan kronologi kasus tersebut bermula saat  pelapor yang menjadi korban ,  MARIANI (53) warga  Jln. Negara Dipa No. 11 RT.010 Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah kedatangan tersangka BUDI bersama saksi USUP (38) pada hari Rabu  07 Juni 2017 sekira jam 14.00 Wita . 

Saat itu  BUDI mengutarakan  ingin menjual rumahnya dengan harga Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dan korban pun tertarik untuk membelinya.

"Namun tersangka menambahkan jika  sertifikat rumahnya telah dijadikan sebagai jaminan hutang di Bank BRI Cabang Amuntai dengan  sisa hutang  masih sekitar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah )," ungkap Iptu  Kamarudin, SH.




Korban yang bersedia untuk membeli kemudian menyerahkan uang sebesar  Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) kepada BUDI  sebagai uang muka pembelian rumah. 

Korban  menyuruh BUDI untuk  melunasi hutangnya dibank BRI  sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan menggunakan uang  tersebut dengan harapan sertifikat bisa diambil . 

Korban berjanji bahwa sisa uang pembelian rumah sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) akan di bayar sekitar bulan September 2017 atau tepatnya setelah  selesai  melangsungkan pernikahan anak korban. 

"Sekitar bulan Juli 2017 , korban sebanyak dua kali datang kerumah tersangka menyerahkan uang sebanyak Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dan  pada bulan Januari 2018 dibuatkan kwitansi sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )," lanjut  Iptu  Kamarudin, SH.

Sekitar bulan September 2017 korban  mau menanyakan masalah sertifikat rumah apa sudah diambil dari Bank. 

Tak hanya itu korban juga mau menanyakan masalah menyelesaikan dan melunasi uang sisa pembelian rumah sebesar Rp.120.000.000,- (  seratus dua puluh juta rupiah ), 

Namun BUDI yang ada dirumah tidak mau memenui korban sehingga korban pun pulang. 


Akhirnya  pada tanggal 22 Juli 2020 sore ,korban  mendapatkan kabar bahwa BUDI ternyata  telah menjual rumah tersebut kepada orang lain . 

"Atas kejadian tersebut korban  merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU," tutup  Iptu  Kamarudin, SH.




×
Berita Terbaru Update