Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Perguruan Silat Ini Ajarkan Tenaga Dalam Lewat Hubungan Intim

Friday, August 07, 2020 | 07 August WIB Last Updated 2020-08-07T12:59:26Z
Amuntai - IPN . Belajar  tenaga dalam dari sang Ketua Perguruan Silat "Sinding Setia Kawan Amuntai "  bukannya membuat  Melati (15 tahun , nama disamarkan)  menguasai ilmu tersebut namun justru membuatnya  hamil hingga tujuh bulan.

Melati yang terbujuk akal bulus sang Ketua , tidak menyadari bahwa cara belajar yang mereka lakukan  berakibat fatal dimana sang Ketua memberikan ilmu tenaga dalam tersebut harus dengan cara berhubungan intim. 

Parahnya lagi aksi terlarang tersebut ternyata berulang kali terjadi di TKP  Jl. Jermani Husin Desa Lok Bangkai Rt. 06 Kecamatan  Banjang  dalam kurun 2018 sampai 2020. 

Akhirnya ayah Melati merasa curiga saat melihat pertumbuhan badan anaknya yang bertambah berat. Merasa curiga , Melati pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan terbongkarlah kasus tersebut. 


Atas kejadian tersebut sang ayah melapor ke  ke Mapolres Hulu Sungai Utara . 

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK,.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH membenarkan kasus tersebut dan  telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak di Bawah umur.




Pelaku adalah  AKMAD YANIS alias  ANIS ( 58 ) yang juga berprofesi sebagai  maklar sepeda motor warga  Desa Lok Bangkai Rt. 06 Kec. Banjang Kab. HSU. 

Sebagai ketua , Anis yang tiap latihan memainkan alat musik babun dimana dalam latihan tersebut juga diikuti korban. 

Hingga akhirnya saat  ada kesempatan , ANIS bicara dengan korban dengan dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan dan korban anak pun  mengiyakannya


"Berdasarkan hasil penyelidikan,  Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan di belakang rumah terlapor ,   Jum'at  ( 07/08/2020)  sekira pukul 15.00 Wita," ungkap  Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH.

Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH melanjutkan bahwa dari keterangan pelaku bahwa benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut. 

Kemudian pelaku dan barang bukti  berupa 1 ( satu ) lembar celana panjang hitam,  1 ( satu ) lembar celana lapisan warna merah di bawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.




×
Berita Terbaru Update