Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Jual Barang Haram, Tiga Warga Balangan Diringkus Polisi

Thursday, April 30, 2020 | 30 April WIB Last Updated 2020-04-30T05:25:01Z


Pelaku dan barbuk




Paringin - Info Publik News - Personil Polsek Paringin bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Balangan membekuk tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar obat daftar G merek Carnophen dan narkotika jenis sabu sabu, Rabu malam (28/04/2020).

Ketiga pelaku berinisial SH, AS dan HY, mereka diringkus petugas kepolisian di area Kantor Desa Halubau Utara, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid, melalui Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono, menerangkan ketiga pelaku dibekuk atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah karena tingkah laku mereka yang sering melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Menindaklanjuti adanya laporan dari warga, kemudian personil Polsek dan Polres turun kelapangan melakukan penyelidikan. Sehingga ditemui tempat dan ciri orang yang persis seperti di informasikan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan tidak ditemukan barang bukti apapun. Berkat keuletan petugas, alhasil tak jauh dari lokasi mereka bersantai didapatlah beberapa barang bukti yang terletak ditempat yang berbeda-beda.

"Polisi mendapati barang bukti berupa Sabu dengan berat bersih 1,76 gram dan 545 butir obat jenis Carnophen," ujar Ipda Eko.

Diketahui ketiga pelaku yang diamankan petugas kepolisian adalah warga Desa Halubau Utara, Kecamatan Paringain Selatan, Kabupaten Balangan.

Penulis : Awi
Editor : Paulo


×
Berita Terbaru Update