Notification

×

Iklan

Iklan

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin Ajak Warga Bijak Menggunakan Medsos

Wednesday, December 18, 2019 | 18 December WIB Last Updated 2019-12-18T07:01:20Z


Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin saat menjadi narasumber UU No 11 tahun 2018 di Gedung Agung Setda HSU siang ini



Amuntai - Info Publik News - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Rabu (18/12) kemarin, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.  

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Agung ini, diikuti 30 audiens dari berbagai elemen mahasiswa dan perwakilan Sekretariat Daerah Bagian Hukum dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten HSU.

Hadir selaku narasumber yakni Kasate Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin dan KBO Reskrim Aiptu M.Sadat. Kegiatan ini juga dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda HSU H Sofyan.

Kasat Reskrim Iptu Kamarudin pada kesempatan tersebut mengaku melaksanakan sosialisasi ini, sebab banyak kejahatan cyber saat ini khususnya dalam jual beli. Begitupun juga informasi yang cenderung menyudutkan seseorang yang berakhir pada pelaporan.

"Harapan mahasiswa yang hadir ini bisa bijak dalam menggunakan media sosial yang berdampak negatif menjadi korban kejahatan cyber sosial media maupun positif sebagai sarana informasi dan hiburan," kata mantan Kasat Narkoba Polres HSU ini.


KBO Reskrim Aiptu M. Sadat saat menjadi pembicara.


Selanjutnya, pihaknya juga mengajak para mahasiswa selaku agen perubahan untuk, tidak mudah melakukan share konten maupun postingan yang dapat memecah belah dan berisi ujaran kebencian dan menyudutkan seseorang di media, karena dapat berbuntut pelaporan.

"Agar tidak menjadi korban dari orang cerdas yang jahat dalam bermedia sosial. Jangan turut mendistribusikan berita bohong atau Hoaks di media sosial. Ingat bijak dan cek dan ricek sebelum menyebar luaskan informasi," imbaunya. (*)



Penulis : Del
Editor: Del


×
Berita Terbaru Update