Notification

×

Iklan

Iklan

Ini, Empat Ungkap Kasus Paling Moncer tahun 2019 oleh Satuan Reskrim Polres HSU

Tuesday, December 31, 2019 | 31 December WIB Last Updated 2019-12-31T08:02:16Z



Wakapolres Kompol Irwan didampingi Kabag Ops Kompol Sukardi (kiri) dan sejumlah kasat dan Kapolsek. Tampak Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mendampingi Wakapolres saat press release di Aula Jananuraga Polres HSU siang tadi.




AMUNTAI - Info Publik News - Wakil Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara Kompol Irwan memimpin langsung Press Conference Akhir Tahun 2019 lintas fungsi jajarannya yang dipustakan di Aula Jananuraga Selasa (31/12) siang tadi. Salah satu ungkapan kasus paling moncer dari jajaran Satuan Reskrim Polres HSU.

Dimana pada tahun 2019 ini ada empat kasus yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Seperti dari tindak pidana umum ada kasus jagal yang melibatkan tersangka Ramayannor (39) yang merupakan warga Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sementara korban Rahmandinnor warga Desa Sungai Awan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Korban tewas dengan satu robekan di leher dan tusukan di belakang tubuh korban Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP masih proses penelitian jaksa.

Satreskrim juga membongkar kasus tindak pidana tertentu seperti perdagangan satwa liar yang menjerat Rizki Husaini warga Desa Hambuku Kecamatan Sungai Pandan. Motif pelaku menjual satwa dilindungi dengan mengawetkannya lebih dulu. Kasus ini Sudah vonis dengan masa kurungan 2 tahun dan denda Rp 5 juta.

Selanjutnya Satreskrim pimpinan Iptu Pol Kamarudin SH dan KBO Reskrim Aiptu M Sadat juga berhasil mengungkap kasus uang palsu dengan tersangka Pasutri masing-masing Noor Syaifullah dan Zainab yang merupakan warga Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah. 

Modus mencetak sendiri Upal untuk dibelanjakan ke warung minim pengawasan. Penanganan sudah tahap penuntutan oleh pihak jaksa. Terakhir kasus yang seksi ditangani Satreskrim Polres HSU kasus tindak pidana Korupsi Alokasi Dana Desa. Menyeret Yusran selaku Kades Hambuku Pasar Yusran Fauzi dengan menyalahgunakan APBDes tahun 2018.

Dimana negara dirugikan Rp 600 juta lebih. Dan telah vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

"Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak. Jajaran kami mampu membongkar sejumlah kasus pada tahun 2019. Termasuk kasus menonjol baik pidana umum, tertentu dan korupsi," kata Wakapolres Kompol Irwan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin siang tadi.


Diketahui hadir dalam press release tersebut para pejabat utama, kasat, Kapolsek se Polres HSU. (*)


Sumber Foto: Polres HSU untuk Info Publik News
Penulis : Del
Editor : Del



×
Berita Terbaru Update