Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa 6 Paket Sabu Pemain Luar Daerah Disikat Jajaran Polsek Amuntai Utara #HSUBenar

Tuesday, December 17, 2019 | 17 December WIB Last Updated 2020-02-20T03:57:56Z

Amuntai - Info Publik News. Dalam rangka mewujudkan salah satu program inovasi  HSU BERSINAR ( Hebat Sigap Untuk  Bersih Dari Narkoba)  , jajaran Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan pelaku Abdul Rahman alias Aman (30) pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 16.30 Wita. 

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani membenarkan jajarannya berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga luar kabupaten HSU tepatnya Desa Binjai Pemangkih Rt 04 Rw 02 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah .

“Pelaku Aman ditangkap di pinggir Jalan raya Amuntai - Tanjung Desa Muara Baruh Rt 01 Kecamatan Amuntai Utara,” ungkap Kapolsek Ipda Rama Ramadhani.

Kapolsek Amuntai Utara juga menambahkan penangkapan pelaku Aman berawal  setelah pihaknya mendapat informasi adanya pelaku dengan ciri-ciri tertentu yang membawa narkotika jenis sabu. 


“Saat terlapor yang melintas di depan Kantor Polsek Amuntai Utara, anggota langsung melukan pengejaran dan akhirnya saat dihentikan  di Desa Muara Baruh ,  anggota langsung melakukan pengeledahan,” terang Ipda Rama Ramadhani. 
  

Dari penggeledahan badan ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dilapis lakban warna hitam dengan berat kotor 29,76 gram yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan Abdul Rahman.

Adapun rincian barang bukti  6 paket sabu dengan  total berat kotor 29,76 gram, berat plastik klip 0,20 gram, total berat bersih 28,56 gram adalah sebagai berikut : Bungkus A berat kotor 4,99 Gram, Bungkus B berat kotor 5 Gram,  Bungkus C berat kotor 5 Gram , Bungkus D berat kotor 5 Gram ,  Bungkus E berat kotor 4,77 Gram dan Bungkus F berat kotor 5 Gram.

Kemudian 1 ( Satu ) Buah plastik warna bening,      1 ( satu ) Buah robekan plastik warna hitam yang di lak ban warna bening , 1 ( satu ) unit Telepon Genggam merk Nokia Type 105 warna putih ,            Uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi DA 6962 FBE. 

Terakhir Ipda Rama Ramadhani mengatakan bahwa  terlapor dan barang bukti diatas dibawa ke Kantor Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut dan terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


×
Berita Terbaru Update