Banjarbaru - Info Publik News. Suasana
kampus
Uniska (Universitas Islam Kalimantan) Banjarbaru tiba-tiba geger saat seorang mahasiswa membawa
dan mengayunkan parang kearah orang-orang sekitar dihalaman parkir ,
Senin(14/10/2019) pukul 14.17 Wita.
Beruntung
mahasiswa yang mengayunkan parang
tersebut langsung dikepung beberapa orang, sehingga ayunan parang itu berhasil
dihentikan.
Petugas
gabungan Polres Banjarbaru yang datang kemudian
mengamankan pelaku beserta parang
sepanjang 41 cm tersebut serta sebilah keris dengan gagang warna coklat muda dengan
panjang 29 cm yang ditemukan didalam tasnya.
Kasubag
Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati membenarkan pelaku tersebut telah
ditahan di Mapolres dan akan dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang
menguasai atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat
ijin yang sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dari
keterangan yang dihimpun pelaku adalah Wahyudi (26) mahasiswa Uniska asal Kabupaten Tapin .
Wahyudi
kesal karena sebelumnya dikeroyok mahasiswa lain saat didalam gedung kampus saat
jam kuliah sehingga ia pulang mengambil sajam dan kembali lagi untuk
melanjutkan perkelahian.