Notification

×

Iklan

Iklan

Mantap ! Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Gabau dan Aluh

Friday, September 06, 2019 | 06 September WIB Last Updated 2019-09-07T13:59:31Z




Amuntai – Info Publik News. Upaya pemberantasan narkotika terus gencar dilaksanakan Satuan  Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU)  . Kali ini tidak tanggung-tanggung dalam sehari satuan yang paling dibenci dan ditakuti para pemain narkoba ini berhasil mengungkap 2 (dua )  kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman mengatakan pelaku Pelaku pertama yang diringkus adalah  Sugiannor alias Gabau (45) dengan lokasi TKP di pinggir jalan depan makan Pahlawan Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara , Kamis (05/09/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.

Taufik menambahkan warga Desa Pugaan Rt.04 Kecamatan Pugaan Kabupaten  Tabalong ini  kedapatan memiliki,menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,15 gram) di dalam 1 buah kaleng kecil permen merk Milton warna kuning. 


“Saat diringkus kaleng tersebut  di pegang Gabau  di tangan sebelah kiri . Selanjutnya kita melakukan pengembangan ke rumah Gabau ,” kata Taufik.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat , dari  penggeledahan rumah Gabau , anggota kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah toples kecil warna putih dengan tutup warna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket sabu dengan berat kotor 10,70 gram (berat bersih 9,89 gram) dan 1 paket sabu dengan berat kotor 3,79 gram (berat bersih 3,64 gram) yang terbungkus dengan 1 lembar tisu warna putih tepatnya di samping kasur kamar Gabau. 


“Adapun barang bukti lain yang di temukan pihak kepolisian berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan pipet kaca dan sedotan, 1 buah kotak warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 buah sendok plastik warna putih, 1 buah mancis warna merah  dan 1 buah Handphone Nokia warna hitam lengkap dengan SIM Card,” tambah Taufik. 

Selanjutnya Gabau dan seluruh barang bukti tersebut di bawa ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ternyata kasus tersebut tidak membuat  anggota Satres Narkoba Polres HSU bisa beristirahat dihari ini sebab  beberapa jam kemudian tepatnya sekitar pukul  16.30 Wita , tim ini kembali beraksi meringkus seorang ibu rumah tangga  yakni Saidah alias Aluh (44). 

Taufik mengungkapkan Aluh tertangkap tangan saat meletakkan bungkusan plastik warna hitam di pagar depan rumahnya di Desa Penangkalaan Rt.01 No. 01 Kecamatan  Amuntai Utara. 

“Ternyata bungkusan tersebut berisi 1 paket sabu dengan berat kotor 5,02 gram gram berat bersih 4,87 gram,” beber mantan Kapolsek Amuntai Kota ini. 


Adapun barang bukti lain yang turut diamankan dari tangan Aluh adalah 1 buah plastik pipet klip,  2  lembar plastik warna hitam dan 1 buah Handphone Nokia warna putih lengkap dengan SIM Card. 

“Kini Aluh  dan barang bukti di bawa ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. 

"Untuk pasal dan ancaman Sugiannor masuk ke pasal 114 ( 2) , 112 (2).  Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Aluh ancaman 4 tahun minimal maksimal 20 tahu penjara," tutup perwira yang juga memiliki gelar akademik S.Sos ini . (*) 

Sumber : Humas Polres HSU
Editor : Paulo


×
Berita Terbaru Update