Unit Jatanras Polres HSS Tangkap Penadah Barang Curamor
Kandangan - Info Publik News. Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap
kasus pencurian motor (Curanmor) roda dua jenis Honda Scoopy warna hitam
Nomor Polisi DA 6507 DAL yang terjadi pada Kamis , 13 Juli 2017 silam.
Saat
itu sang pemilik Nove Lestiana (29) warga RT.03 Desa Bamban memarkirkan
Scoopy diteras rumah
di RT.02 Desa Pakumpaian sepulang dari kerja dengan kondisi terkunci stang sekitar pukul 15.30 Wita.
Selang beberapa menit
, Nove mendapati Scoopy sudah tidak ada ditempat dan segera
melapor ke Mapolsek Angkinang dengan mengalami kerugian saat itu sekitar Rp.13,5
Juta.
Tetapi kini korban mendapat tambahan kerugian yakni pajak pokok dua tahun dan denda dua kali yang harus dibayar nanti.
Akhirnya dengan di back
up Polsek Tapin Utara Polres Tapin , Unit Jatanras Polres HSS mengamankan seorang penadah , Akhmad Jayadi (42) warga Desa Tibung Raya serta barang bukti Honda Scoopy hitam nomor polisi DA 6885 EAL , Jumat (12/07/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kepada petugas, Jayadi mengakui membeli Scoopy tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Desa Begandah Kecamatan Piani Kabupaten Tapin cuma seharga Rp.3,8 Juta dan kini telah diganti nomor polisi lain .
Selanjutnya Jayadi dan barang bukti diamankan Ke Mapolres HSS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Paulo
Post a Comment