Notification

×

Iklan

Iklan

INGAT! Sanksi Bagi Yang Sengaja Membakar Lahan, Dari Kurungan Penjara Sampai Denda Puluhan Milyar

Thursday, July 18, 2019 | 18 July WIB Last Updated 2019-07-19T15:02:11Z

Sosialisasi stop bakar hutan dan lahan 


AMUNTAI - IPN - Memasuki musim kemarau di tahun 2019. Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani menghimbau masyarakat tak membakar hutan dan lahan.

Hal tersebut dituturkannya pada saat Sosialisasi Ops Bina Karuna dengan menyambangi Pos Pantau Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tambak Sari Panji, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU. Rabu (17/07) pukul 10.00 Wita.

Didampingi Anggota TNI dan Kepala Desa Tambak Sari Panji, Kapolsek menyampaikan larangan tegas untuk tidak membakar hutan lahan.

"Kepada kepala desa agar menyampaikan pesan ini terhadap warganya, bahwa membakar hutan dan lahan itu melanggar hukum," Pesan Rahmad Ramadhani kepada Kades untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Amuntai Utara.

Apabila ada masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, maka akan ada sanksi.

"Bagi warga yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," Tegas Kapolsek.

Karena sambungnya, dampak yang ditimbulkan akibat asap dari Karhutla dapat menggangu Ekosistem manusia dan lingkungan.

"Selain menggangu Kesehatan bagi masyarakat, juga bisa berefek pada perekonomian daerah yang akhirnya berdampak kepada skala nasional, sehingga masyarakat diharapkan tidak membuka lahan dengan cara dibakar." Tutupnya. (*)

Penulis : Awi
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update