Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari HSU Eksekusi Uang Pengganti Rp650 Juta dalam Perkara Korupsi Batubara

Thursday, January 29, 2026 | 29 January WIB Last Updated 2026-01-29T12:35:31Z


Pengembalian uang hasil kejahatan Tipikor


Amuntai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp650.000.000 atas nama terpidana Muhammad Khairuddin, A.Md., dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara oleh PT Pos Amuntai tahun 2013.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Budi melalui Pelaksana Seksi (Ps) Andris di Aula Kejari HSU, Rabu (28/1/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 240K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 02/PID.SUS/2014/PT.TPK.BJM tanggal 19 Maret 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 36/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm tanggal 14 November 2013.


Foto kegiatan


Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp917.633.550. Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejari HSU telah mengeksekusi uang pengganti sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp100.000.000 pada 24 Maret 2025 dan Rp50.000.000 pada 1 Oktober 2025. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah berhasil dieksekusi mencapai Rp800.000.000.

Sementara itu, sisa uang pengganti sebesar Rp117.633.550 masih terus diupayakan penyelesaiannya oleh Jaksa Eksekutor Kejari HSU guna pemulihan kerugian keuangan negara.

Ps Andris menjelaskan, perkara tersebut merupakan tunggakan sejak tahun 2014, di mana terpidana sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dan dieksekusi pada 16 Februari 2025.

Selain itu, Kejari HSU melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp152.500.000 melalui bantuan hukum litigasi kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai, terkait gugatan sederhana atas kredit macet nasabah atas nama Gusti M. Yunan.

Sementara dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari HSU mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp17.572.500 yang berasal dari denda, uang rampasan, dan biaya perkara.

“Dalam menyongsong era baru penegakan hukum tahun 2026, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara siap memberikan kepastian hukum, melaksanakan kewenangan secara akuntabel, serta mewujudkan penegakan hukum yang humanis,” ujar Ps Andris.

Adapun total capaian penerimaan dan pemulihan keuangan negara Kejari HSU tercatat sebesar Rp820.072.500 atau 252,52 persen dari target PNBP tahun 2026 sebesar Rp324.759.000. (**) 


Sumber: IPN/Kejaksaan HSU

Uploader: Tim

×
Berita Terbaru Update