Notification

×

Iklan

Iklan

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat, Permudah Kepala Daerah Kelola Pegawai

Sunday, January 25, 2026 | 25 January WIB Last Updated 2026-01-25T03:11:36Z


Sumber foto BKN


Batam — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses promosi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin cepat dan mudah, seiring dengan transformasi sistem manajemen ASN berbasis digital.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKN, Prof. Zudan, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kota Batam, Senin (20/1/2026).

Prof. Zudan menegaskan bahwa menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengelola ASN di instansinya masing-masing, termasuk dalam pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN dan PPPK.

“Dengan kewenangan yang jelas, seharusnya tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran dalam melakukan mutasi dan redistribusi ASN selama sesuai ketentuan,” ujar Prof. Zudan.

Ia menjelaskan, seluruh proses mutasi ASN saat ini telah terintegrasi dalam sistem digital BKN dengan batas waktu persetujuan maksimal lima hari kerja. Apabila tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, sistem akan memberikan persetujuan otomatis pada hari keenam.

Menurutnya, perubahan ini memberikan kepastian dan percepatan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia, terutama untuk mengatasi ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Para kepala daerah tidak perlu lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama jika terdapat ketidakseimbangan beban kerja,” tegasnya.

Sebagai contoh, Prof. Zudan menyebutkan bahwa kepala daerah dapat langsung memindahkan guru dari sekolah yang kelebihan tenaga pendidik ke sekolah yang kekurangan, tanpa perlu persetujuan lintas instansi selama sesuai aturan.

Dalam forum Rakernas bertema “Wujudkan Asta Cita untuk Daerah yang Sejahtera”, Prof. Zudan juga menekankan bahwa peran kepala daerah bersifat strategis dalam memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan perangkat daerah terkait.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan praktik sebelumnya, di mana proses mutasi ASN dapat memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi yang berlapis. Menurutnya, sistem baru yang lebih sederhana, transparan, dan cepat diharapkan mendorong kepala daerah lebih berani mengambil keputusan demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Sumber: Humas BKN/IPN

Uploader: Tim

×
Berita Terbaru Update