Notification

×

Iklan

Iklan

Ternyata Menteri Agama Baru Melapor Gratifikasi Setelah Rommy Cs Terjaring OTT

Friday, May 10, 2019 | 10 May WIB Last Updated 2019-05-10T01:57:43Z
Menteri Agama saat memenuhi panggilan KPK
Jakarta - Info Publik News. Menanggapi pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  ,  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan laporan Lukman tersebut tak diproses lantaran sang Menteri  baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy ( Rommy)

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/05/2019).

Syarif juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Lukman tergolong tidak wajar.

"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," kata Syarif.

Sementara juru bicara KPK , Febri Diansyah mengungkapkan Lukman melaporkan uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag tersebut ditulis penerimaan Rp 10 juta merupakan honor tambahan," kata Febri .

Seperti diketahui , nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang RP 10 juta  dalam persidangan praperadilan KPK yang ditempuh Rommy.  

Dan usai menjalani pemeriksaan KPK pun , Menteri Agama mengakui menerima uang Rp 10 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementrian Agama dimana uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Uang tersebut diterima Lukman Hakim  pada tanggal 9 Maret 2019, pada saat kegiatan kunjungannya sebagai  Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.


Meski mengaku menerima, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkan ke KPK lantaran ia merasa tak berhak menerima uang dari Haris.

"Terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan," ujar Menteri Agama yang berasal dari PPP ini  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (08/05/2019).

Terkait uang Rp 10 juta ini , Kementerian Agama RI  turut memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.

Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.
Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," papar Mastuki dalam keterangannya, Kamis  kemarin .

Mastuki menyebut uang itu kemudian dilaporkan Lukman ke KPK sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan tindak gratifikasi.

Tetapi yang jadi pertanyaan publik tentu saja mengapa uang 10 juta baru dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019 atau 11 hari usai OTT KPK.



×
Berita Terbaru Update