Notification

×

Iklan

Iklan

AM 8 Tahun Cabuli Anak Tiri

Friday, May 10, 2019 | 10 May WIB Last Updated 2019-05-10T02:22:40Z

Paringin – Info Publik News. Selama 8 tahun AM (55 tahun) warga di Kabupaten Balangan ini  mencabuli anak tirinya, Bungai (14) yang kini dalam kondisi hamil. Alhasil AM pun diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan.

Kapolres Balangan melalui Kasat Reskrim , AKP Heru Setiawan, membenarkan  pelaku  AM kini sudah ditangkap.

Heru menjelaskan, AM sudah menyetubuhi anak tirinya tersebut sejak kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku melakukan aksinya ketika ibu kandung korban tidak di rumah  yakni sedang  menyadap karet di kebun.


Selain rumah dalam keadaan sepi, AM juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi cabul ini ke ibu kandungnya atau orang lain.

“Bilamana menceritakan kejadian tersebut, maka pelaku akan menceraikan ibu kandungnya,” Heru melanjutkan.

Heru juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, ia mulai disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2011  hingga April 2019.

“Pelaku ditahan dan dikenakan pasal persetubuhan pada anak dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) Sub Pasal 82 ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo 289 KUHP,” pungkas  Heru. ( sumber : Polres Balangan )


×
Berita Terbaru Update