Notification

×

Iklan

Iklan

Ternyata Sabu Juga Beredar Dilokasi Tambang

Sunday, February 17, 2019 | 17 February WIB Last Updated 2019-02-17T00:02:22Z
IPN - Tanjung . Dua warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Muhammad Rully Rahardi ( 20 ) dan Devi Saputra alias Devi ( 29) diringkus Satres Narkoba Polres Tabalong.

Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil informasi tentang maraknya peredaran narkoba yang melibatkan sopir perusahaan dikawasan tambang PT Adaro,  dimana polisi  melakukan penyelidikan selama tiga minggu.

Pelaku Rully Rahardi merupakan  warga Jalan Pandan Arum Rt 14 Komplek Linda Regency I . Sedangkan  Devi Saputra  seorang  supir PT TPP Subkon Adaro merupakan warga Jalan Pandan Sari Rt 013 Komplek Anugerah Regency III.


Selanjutnya dipimpin Kasat Narkoba Iptu  Zaenuri , petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka Devi Saputra pada  Selasa  (12/02/2019) sekitar pukul 20.00 wita .

Saat itu didalam rumah Devi  disamping ada istrinya , juga ada tersangka Rully dimana petugas  kemudian melakukan penggeledah didampingi ketua RT setempat.

Dari hasil  penggeledahan,  anggota menemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 3 paket dgn berat total 0,7 gram didalam  lemari pakaian yang  ditaruh dalam bungkus rokok.

Ternyata  Devi mengaku bahwa sabu tersebut ia beli dari pada Ruli dengan harga Rp 1 juta. Ruli pun membenarkannya sembari menambahkan kalau dia diberi uang oleh Devi untuk membeli sabu di Amuntai  dan mendapat untung Rp 200 ribu dari pembelian tiga paket sabu.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri mengatakan benar telah melakukan penahanan pada dua tersangka dimana  Devi  kenakan pasal 112 dan Ruli pasal 114.

Kasat juga menambahkan bahwa si Bandar  dari Amuntai sudah dikantongi identitasnya dimana pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres HSU untuk penindakan mengingat sang Bandar ternyata  seorang DPO dan sudah sering keluar masuk penjara pada kasus narkotika dan masih dilakukan pendalaman terkait keberadaannya.

Terakhir Kasat juga meminta para bandar dan pemakai terutama diwilayah hukum Polres Tabalong agar berhenti sebelum diamankan sebab nama pemakai dan pengedar sudah dikantongi petugas.




×
Berita Terbaru Update