Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Isu Viral Undangan Campursari, Tidak Ada Unsur Paksaan maupun Permintaan Tebusan kepada Masyarakat

Friday, July 3, 2026 | 03 July WIB Last Updated 2026-07-03T07:12:20Z

 

Upaya pelurusan informasi


Amuntai - Polres Hulu Sungai Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya pembagian undangan kegiatan campursari dengan disertai permintaan tebusan sebesar Rp250.000 kepada masyarakat. Menyikapi isu yang menjadi perhatian publik tersebut, Polres Hulu Sungai Utara bergerak cepat dengan melakukan penelusuran serta mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan guna memperoleh informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Sebagai tindak lanjut, Polres Hulu Sungai Utara telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan beredarnya informasi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya pemberitaan yang tidak utuh dan berpotensi menimbulkan keresahan.


Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa undangan yang beredar merupakan undangan kegiatan hiburan campursari yang diselenggarakan oleh PP Polri Daerah Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, bertempat di Gedung Bhayangkari Mathilda Batlayeri. Pada undangan memang tercantum nominal sebesar Rp250.000 sebagai harga tiket atau kontribusi bagi masyarakat yang ingin menghadiri dan menyaksikan kegiatan tersebut.


Polres Hulu Sungai Utara menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur paksaan kepada masyarakat. Kehadiran dalam acara hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berminat untuk menonton. Nominal yang tercantum pada undangan bukan merupakan permintaan tebusan ataupun pungutan wajib, melainkan biaya yang berlaku bagi peserta yang secara sukarela ingin mengikuti kegiatan hiburan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.


Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa Polres HSU mengedepankan transparansi dalam setiap informasi yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, setiap isu yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami telah melakukan konfirmasi dan meminta keterangan kepada pihak yang bersangkutan. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan kepada masyarakat untuk membeli ataupun menebus undangan tersebut. Kegiatan campursari yang diselenggarakan oleh PP Polri Daerah Kalimantan Selatan bersifat terbuka bagi masyarakat yang ingin hadir, dan pembayaran hanya dilakukan oleh mereka yang secara sukarela ingin mengikuti acara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan," jelas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU.


Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan informasi yang meragukan atau berpotensi menimbulkan keresahan, masyarakat diharapkan melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Polri atau instansi terkait sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu opini negatif di tengah masyarakat.


Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan informasi yang cepat, terbuka, dan akurat kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan setiap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan kondusif.  (**) 


Sumber: Polres HSU/IPN

Upload: Tim

×
Berita Terbaru Update