Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuh Mantan Istri Menyerahkan Diri

Sunday, February 17, 2019 | 17 February WIB Last Updated 2019-02-17T08:18:22Z
IPN - Barabai. MS (43) warga Jalan Sarigading Rt. 05/02 Kelurahan  Barabai Utara Kecamatan  Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pelaku penusukkan  yang  menewaskan mantan istrinya akhirnya menyerahkan diri.

Usai melakukan aksinya MS sempat kabur dan menjadi buron  hingga Petugas  melakukan pendekatan terhadap pihak keluarganya  yang berada di daerah Hantakan.  Pihak keluarga akhirnya menghantar MS  ke Polsek Hantakan.

Selanjutnya pelaku dijemput oleh petugas Polsek Batu Benawa untuk dilakukan proses penyidikan, Sabtu (16/2/2019) pukul 22.00 Wita.


Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.  mengucapkan terimakasih atas pihak keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan mau menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib.

“Pelaku akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun.” ungkap Sabana Atmojo.

Sebelumnya MS nekad menusuk  Salasiah (33) warga Desa Pantai Batung Rt. 04 Kec Batu Benawa  hingga  mengalami luka disekujur tubuhnya , Jum’at (15/02/2019) pukul 18.30 Wita.

Kronologis kejadiannya bermula saat pelaku yang merupakan mantan suami korban datang ke rumah korban di Desa Pantai Batung dengan maksud untuk mengajak rujuk, namun korban menolaknya.

Karena ditolak korban, pelaku naik pitam dan langsung mencabut senjata tajam yang ada dipinggangnya dan menusukkannya kebagian tubuh korban. Tusukkan yang membabibuta tersebut mengakibatkan luka yang serius pada bagian leher, tangan sebelah kanan dan bahu belakang sebelah kanan serta perut korban.

Pihak keluarga  segera membawanya ke rumah sakit umum H.Damanhuri Barabai untuk diberikan pertolongan. Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada keesokkan harinya / Sabtu  pukul 18.00 Wita.



×
Berita Terbaru Update