IPN - Barabai. MS
(43) warga Jalan Sarigading Rt. 05/02 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu
Sungai Tengah (HST) pelaku penusukkan yang
menewaskan mantan istrinya akhirnya menyerahkan diri.
Usai
melakukan aksinya MS sempat kabur dan menjadi buron hingga Petugas melakukan pendekatan terhadap pihak keluarganya
yang berada di daerah Hantakan. Pihak keluarga akhirnya menghantar MS ke Polsek Hantakan.
Selanjutnya
pelaku dijemput oleh petugas Polsek Batu Benawa untuk dilakukan proses
penyidikan, Sabtu (16/2/2019) pukul 22.00 Wita.
Baca juga : Bunuh Mantan Isteri Akibat Rujuk Ditolak
Kapolres
HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengucapkan terimakasih atas pihak keluarga
pelaku yang bersikap kooperatif dan mau menyerahkan pelaku kepada pihak
berwajib.
“Pelaku
akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman kurungan paling lama
5 tahun.” ungkap Sabana Atmojo.
Sebelumnya
MS nekad menusuk Salasiah (33) warga
Desa Pantai Batung Rt. 04 Kec Batu Benawa hingga mengalami luka disekujur tubuhnya , Jum’at
(15/02/2019) pukul 18.30 Wita.
Kronologis
kejadiannya bermula saat pelaku yang merupakan mantan suami korban datang ke
rumah korban di Desa Pantai Batung dengan maksud untuk mengajak rujuk, namun
korban menolaknya.
Karena
ditolak korban, pelaku naik pitam dan langsung mencabut senjata tajam yang ada
dipinggangnya dan menusukkannya kebagian tubuh korban. Tusukkan yang
membabibuta tersebut mengakibatkan luka yang serius pada bagian leher, tangan
sebelah kanan dan bahu belakang sebelah kanan serta perut korban.
Pihak
keluarga segera membawanya ke rumah
sakit umum H.Damanhuri Barabai untuk diberikan pertolongan. Setelah mendapat
perawatan di rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada keesokkan
harinya / Sabtu pukul 18.00 Wita.