Notification

×

Iklan

Iklan

Menikmati “apam terlarang” Didalam Mobil , Oknum Guru ASN Ditangkap Polisi

Sunday, January 27, 2019 | 27 January WIB Last Updated 2019-01-28T05:53:49Z
Akibat menikmati “apam terlarang” , RF (44 tahun) guru aparatur sipil negera (ASN) disalah satu MTs terpaksa harus  berurusan dengan hukum. RF warga Komplek Guntur Timur, Kecamatan Barabai ini dan AS (15) mantan muridnya didalam mobil Avanza putih yang terparkir dipinggir jalan tol tertangkap basah polisi yang sedang patroli. Persisnya di  pinggir jalan Tol Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan , Kabupaten HST, Jumat (25/1/2019) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres HST Sabana Atmojo  mengatakan tertangkapnya pasangan bukan muhrim ini saat anggota Piket Sat Samapta dan Piket SPKT Polres HST melaksanakan Patroli daerah rawan kejahatan dimana  petugas menemukan sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan dan ketika didekati,  dicurigai melakukan persetubuhan dalam mobil.

Di dalam mobil juga ditemukan cairan yang menyerupai sperma sehingga  keduanya dibawa ke Polres dan setelah diperiksa ternyata bukan suami istri terlebih  wanitanya masih anak dibawah umur. Sehingga polisi langsung memberitahukan kepada orang tua perempuan.


Orang tua AS pun  tak terima mendengar anaknya mendapat perlakuan tersebut dan lansung mengadukan RF dengan membuat  laporan untuk diproses secara hukum.
 


Untuk menjerat RF , sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu lembar baju kaos lengan panjang merk Ignite warna abu-abu, satu lembar celana leging merk bebe warna hitam, satu lembar celana dalam merk ghanel warna biru, satu lembar BH warna krim dan satu buah mobil merk Toyota Avanza warna putih.

“Atas tindak pidana persetubuhan anak, maka pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi dan menjaga anak perempuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Karena kejahatan terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang dekat," pesan Kapolres  HST.



×
Berita Terbaru Update