Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Kayu Jembatan, Ajudinor Ditangkap Polisi

Thursday, January 31, 2019 | 31 January WIB Last Updated 2019-01-31T02:25:11Z
IPN - Paringin. Ajudinor (35), Desa Sungai Tabuk Kecamatan Lampihong tergolong sangat terlalu karena melakukan pencurian kayu jembatan ulin yang menghubungkan RT.1 dan RT.2 Desa Papuyuan,  Jum’at (25/01/2019), sekitar pukul 00.30 WITA.  Ajidinor akhirnya ditangkap saat berada di kawasan Desa Sungai Tabuk tepatnya dekat jembatan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

Sebelumnya Kepala Desa Papuyuan,  Sahyuni  yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Lampihong.  Setelah menerima laporan ,  anggota Polsek Lampihong langsung melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan sejumlah para saksi untuk mengungkap siapa pelaku pencurian kayu jembatan tersebut.

Setelah menerima laporan,  sejumlah anggota langsung melakukan penyiliidikan dengan cara mengumpulkan sejumlah para saksi untuk mengungkap siapa pelaku pencurian kayu jembatan tersebut.

Kapolsek Lampihong,  Iptu Krismanto, yang langsung memimpin penangkapan berhasil menemukan dan menangkap pelaku  yang kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepada polisi Ajudinor mengaku bahwa dirinya tidak sendirian melakukan pencurian tersebut, dia bersama temannya bernama Siut alias Aseng  yang kini masuk DPO.

Polisi kemudian  mencari barang bukti yang sudah di ambil oleh para Ajudinor yang  sudah  disimpan di rumah salah satu pelaku yang ikut dengan aksi pencurian  yaitu Jali warga Desa Lajar Kecamatan Lampihong.  Dirumah tersebut  polisi menukan semua barang bukti tetapi  Jali sang tuan rumah tidak berada ditempat dan kini juga DPO.
 


Polisi pun  menyita sejumlah barang bukti  berupa :
30 keping papan ulin panjang dua meter,
lima batang kayu ulin 5×10 panjang dua meter,
tiga batang kayu ulin 5×7 panjang empat meter,
tiga batang kayu ulin 5×10 panjang empat meter,
empat keping lesplang panjang empat meter,
satu batang kayu ulin 5×7 panjang dua meter,
satu buah gerobak,
satu unit sepeda motor Yamaha Alfa tanpa menggunakan plat,
satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan Nomor Polisi DA 4771 JN.

Iptu Krismanto  mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian



×
Berita Terbaru Update