![]() |
| Dialog |
Amuntai - Salah satu persoalan mengenai Pasar Mebel Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali menjadi perhatian melalui forum mahasiswa. Bukan hanya mengenai aktivitas perdagangan di dalamnya, tetapi juga tentang kepastian status lahan dan arah pengelolaannya ke depan.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari penelitian yang dilakukan oleh Innayatul Wusta , mahasiswa Administrasi Publik STIA Amuntai sekaligus Ketua Tim Delegasi STIA Amuntai dalam kegiatan Silaturrahmi Mahasiswa Administrator Kalimantan (SIMAK) di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Bersama tim, Innayatul melakukan penelitian mengenai pengelolaan Pasar Mebel Muara Tapus. Hasil penelitian tersebut kemudian dipresentasikan dalam Seminar Cluster sebagai bagian dari rangkaian kegiatan SIMAK.
Dalam forum tersebut, para penguji menggali berbagai persoalan yang menjadi tantangan dalam pengelolaan pasar. Salah satu penguji diketahui merupakan bagian dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.
Dari hasil penelitian, Innayatul dan tim menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan status dan kepemilikan lahan Pasar Mebel Muara Tapus. Berdasarkan penelitian tersebut, lahan pasar berkaitan dengan kepemilikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan keterbatasan pengembangan pasar oleh pemerintah daerah.
Persoalan tersebut kemudian kembali dibawa Innayatul ke forum yang berbeda.
Pada 9 Agustus 2026, DPM STIA Amuntai mengadakan seminar mengenai peran dan fungsi lembaga legislatif dengan H. Junaidi, S.Sos., dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai narasumber.
Dalam forum tersebut, Innayatul kembali mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan pasar pemerintah, termasuk kondisi Pasar Mebel Muara Tapus yang masih menghadapi persoalan status lahan.
Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam forum tersebut, persoalan kepemilikan lahan memang menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan Pasar Mebel Muara Tapus dan pemerintah daerah masih berupaya menangani persoalan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi bagian dari perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, keberadaan pasar yang digunakan masyarakat membuat persoalan ini tetap penting untuk dibicarakan.
Sebab, kepastian lahan tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai kewenangan pengelolaan, pemeliharaan fasilitas, penataan, hingga kemungkinan pengembangan pasar.
Hasil penelitian Innayatul dan tim juga menunjukkan bahwa sejumlah fasilitas pasar dibangun secara mandiri oleh pedagang, sementara pengelolaan dan pemeliharaan masih menghadapi berbagai tantangan.
Karena itu, pembahasan mengenai Pasar Mebel Muara Tapus tidak harus ditempatkan sebagai upaya mencari pihak yang salah. Sebaliknya, persoalan ini dapat menjadi ruang untuk mendorong komunikasi dan koordinasi antarpihak agar terdapat kejelasan mengenai arah pengelolaan pasar.
Bagi pedagang dan masyarakat, kepastian tersebut tentu memiliki arti penting. Pasar bukan hanya sebidang tanah dan bangunan, tetapi juga ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Pengalaman Innayatul dan tim menunjukkan bahwa penelitian mahasiswa dapat menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan publik ke ruang diskusi yang lebih luas. Dari penelitian di lingkungan akademik, persoalan tersebut kemudian kembali dipertanyakan dalam forum yang melibatkan unsur legislatif.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai Pasar Mebel Muara Tapus bukan sekadar tentang siapa pemilik lahannya, tetapi bagaimana memastikan pasar tersebut memiliki arah pengelolaan dan masa depan yang jelas.
Semoga persoalan yang telah diangkat melalui penelitian dan forum mahasiswa ini dapat terus menjadi perhatian bersama, sehingga kepastian mengenai lahan, pengelolaan, dan keberlanjutan Pasar Mebel Muara Tapus dapat menemukan jalan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (**)
