IPN
– Barabai. Nasib sial menghampiri AS ,
remaja 15 tahun ini saat sedang asyik
bermain game online di handphone androidnya disebuah warung malam Desa Panggung
Kec. Haruyan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah harus berurusan dengan pihak
berwajib.
Remaja
warga Desa Madang RT. 002 / 001 Kec.
Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan ini terpaksa diamankan di Polsek Haruyan Kab. HST karena
ketangkap petugas membawa senjata tajam, Kamis (17/01/2019) pukul 00.10 Wita.
AS
yang sedang asyik bermain game online kaget dan membuang senjata tajam tajam
jenis pisau penusuk ke arah belakang warung saat melihat kedatangan anggota dari Polsek Haruyan melaksanakan
cipta kondisi dengan razia pekat bersama dengan anggota Kodim 1002 / Barabai,
Koramil 1002-03/ Haruyan dan Satpol PP Kab. Hulu Sungai Tengah.
Sialnya
aksi AS terlihat petugas yang langsung
mengamankannya , kemudian diinterogasi
oleh petugas tentang surat ijin kepemilikan sejata tajam tersebut. Karena tidak
dapat menunjukan surat yang dimaksud oleh petugas, pelaku beserta barang bukti
dibawa ke Polsek Haruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Kreatif Dalam Menjual Narkoba , Polres Tabalong Tetap Sukses Bongkar Bisnis Haram Pasutri Ini
Terkait
kasus tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H. mengatakan, dari tangan pelaku diamanakan barang bukti 1
bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat
dari kayu warna coklat dengan panjang besi 10,5 cm, lebar besi 2,2 cm, panjang
kompang 11,5 cm, lebar kompang 3 cm, dan panjang hulu 6 cm.
Kini
AS dapat dijerat dengan pasal 2
Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan
tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai
senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.