Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Sajam Saat Santai Diwarung Malam , Remaja Ini Diciduk Polisi

Thursday, January 17, 2019 | 17 January WIB Last Updated 2019-01-17T13:19:51Z
IPN – Barabai. Nasib sial menghampiri  AS , remaja 15 tahun ini   saat sedang asyik bermain game online di handphone androidnya disebuah warung malam Desa Panggung Kec. Haruyan  Kabupaten Hulu Sungai Tengah  harus berurusan dengan pihak berwajib.

Remaja  warga Desa Madang RT. 002 / 001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan ini terpaksa  diamankan di Polsek Haruyan Kab. HST karena ketangkap petugas membawa senjata tajam, Kamis (17/01/2019) pukul 00.10 Wita.

AS yang sedang asyik bermain game online kaget dan membuang senjata tajam tajam jenis pisau penusuk ke arah belakang warung saat melihat kedatangan  anggota dari Polsek Haruyan melaksanakan cipta kondisi dengan razia pekat bersama dengan anggota Kodim 1002 / Barabai, Koramil 1002-03/ Haruyan dan Satpol PP Kab. Hulu Sungai Tengah.
Sialnya aksi AS terlihat  petugas yang langsung mengamankannya ,  kemudian diinterogasi oleh petugas tentang surat ijin kepemilikan sejata tajam tersebut. Karena tidak dapat menunjukan surat yang dimaksud oleh petugas, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Kreatif Dalam Menjual Narkoba , Polres Tabalong Tetap Sukses Bongkar Bisnis Haram Pasutri Ini

Terkait kasus  tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengatakan, dari tangan pelaku diamanakan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 10,5 cm, lebar besi 2,2 cm, panjang kompang 11,5 cm, lebar kompang 3 cm, dan panjang hulu 6 cm.

Kini AS  dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.



×
Berita Terbaru Update