IPN –
Banjarmasin. Arifin alias Ipin tak menduga bahwa pemesan barang haram yang
selama ini diedarkannya ternyata anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin.
Berawal dari
informasi mayarakat tentang adanya warga yang diduga sebagai pengedar narkoba
jenis sabu , petugas pun memancing warga Jalan Pengambangan RT 09 No. 15 Gang
Lawas Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin itu
untuk bertransaksi sabu dengan jumlah, harga dan lokasi yang disepakati.
Selanjutnya Ipin datang dengan mengendarai sepeda motor di lokasi yang telah
disepakati, Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di depan SDN Pengambangan 5
Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (14/01/2019) sekitar pukul 14.20 Wita.
Disaat
menyerahkan narkoba pesanan tersebut, pria 32 tahun itu langsung diringkus
polisi yang menyamar dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.
Kasat Narkoba
Polresta Banjarmasin , Kompol Herry Purwanto mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku
berhasil diamankan barang bukti 2 paket
dengan total 4.69 gram sabu yang bernilai jutaan rupiah.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1,
Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kompol Herry
Purwanto , Kamis (17/01/2019).