Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bongkar Jaringan Sabu ! Barang Bukti Mencapai 9 Kilo !!!

Tuesday, October 30, 2018 | 30 October WIB Last Updated 2018-10-30T04:34:45Z
IPN - Palembang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  mengungkap kasus narkoba  dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi. Kasus ini melibatkan  seorang CPNS berserta dua narapidana Lapas Pangkalan Balai, Sumsel. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnai Adinegara  menyebutkan bahwa CPNS tersebut bernama Rian Hidayat yang rencananya diangkat PNS pada 1 Januari mendatang. Sedangkan dua narapidana sebagai bandar adalah Rimbo Laksono dan Arman. 

"Rian ini ikut seleksi CPNS 2017 lalu dan 1 Januari diangkat PNS. Tetapi dia lebih tergiur jadi perantara sabu dengan upah Rp1-Rp2 juta. Untuk kedua narapidananya ini terlibat kasus sabu, divonis 15 tahun, baru menjalani 1 tahun," ujar  saat memberi keterangan di Palembang, Senin (29/10/2018) 

Kapolda mengungkapkan, kedua napi telah melakukan transaksi sebanyak 4 empat kali. Sabu didapat dari jaringan lama yang berasal dari Myanmar atas perantara bandar asal Jambi. "5 Kg sabu ini dalam kemasan baru dari Myanmar, dikendalikan bandar di Jambi. Pengakuan sudah 4 kali transaksi sejak mereka menghuni lapas. Jadi memang jaringan lapas," jelasnya.   

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel , Kombes Farman menambahkan, kedua narapidana tercatat jaringan sabu lintas provinsi. Narapidana makin esksis di dalam lapas karena dianggap sebagai tempat transaksi paling aman.  

"Pengakuan mereka begitu, lapas tempat paling aman karena kita sulit mau masuk ke dalam. Jadi mereka ini jaringan lama, ditangkap dan di dalam lebih melihatkan kalau mereka lebih leluasa, lebih bebas," katanya.  

Polisi juga amankan kurir 4 Kg sabu asal Cina 

Selain jaringan lapas, Direktorat Narkoba sebelumnya juga menangkap dua kurir sabu jaringan Aceh. Dari dua tersangka Saeful Ridwan dan Hermansyah , polisi mengamankan 4 Kg sabu asal China. Saeful merupakan warga Garut, Jawa Barat dan Hermansyah warga Nangroe Aceh Darussalam. Mereka ditangkap pada 23 Oktober lalu di SPBU Alang-Alang Lebar saat akan bertransaksi. 

"Sabu 4 Kg ini jaringan berbeda ya, bukan dari lapas. Mereka ini jaringan asal Aceh, rencana mau diedarkan di Sumatera dan sekitarnya, pengakuannya diupah Rp100 juta untuk sekali transaksi," tutupnya. 
 
(editor : Info Publik News)



×
Berita Terbaru Update