Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD HSU Bahas Raperda Perubahan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Thursday, February 5, 2026 | 05 February WIB Last Updated 2026-02-05T05:06:32Z


Rapat anggota DPRD


Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Kamis (5/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD HSU Lantai 2 Gedung Baru.

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU Junaidi, S.Sos, dan dihadiri anggota DPRD HSU di antaranya H. Fathurrahim A, H. Norani, SH, MH, Dr. H. Teddy Suryana, S.Pd.I, SE, MM, dan Akhmad Baidawi, S.Pd.

Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Setda HSU Khairussalim, Kepala BPKAD HSU Muchtar K, Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni, Sekretaris Dinas Sosial Vivi Suprihati, beserta para staf SKPD terkait. Turut hadir Sekretaris DPRD HSU M. Syarif Fajerian Noor, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD DPRD HSU Akhmad Fahri, serta staf.

Raperda tersebut merupakan Raperda prakarsa DPRD. Atas permintaan DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni memaparkan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

“Berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat penyempurnaan dasar hukum, perbaikan dan perubahan redaksi, serta penambahan ayat di beberapa pasal,” jelas Rusni.

Selanjutnya, menanggapi salah satu pasal dalam Raperda, Kepala BPKAD HSU Muchtar K menyampaikan bahwa terkait teknis pengajuan proposal hingga proses pencairan dana bantuan hukum nantinya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana bantuan hukum, tentu akan kami atur mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Vivi Suprihati menyampaikan bahwa secara umum hasil fasilitasi tersebut sudah sesuai. Namun, DPRD menekankan pentingnya kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Anggota DPRD HSU Dr. H. Teddy Suryana meminta agar ke depan pelaksanaan bantuan hukum tidak berbelit-belit dan memiliki kejelasan klasifikasi.

“Jangan sampai masyarakat dipersulit. Harus ada kesamaan persepsi, bantuan hukum apa saja yang diberikan dan kategori masalah apa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bapemperda DPRD HSU Junaidi, yang menanyakan sejauh mana tahapan pendampingan hukum yang akan diperoleh masyarakat.

“Perlu kejelasan, tahapan bantuan hukum yang didapat masyarakat itu sampai sejauh mana,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda HSU Khairussalim menyampaikan bahwa pihak eksekutif akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kondisi seperti apa yang dapat dibantu melalui bantuan hukum ini,” ucapnya.

Rusni menambahkan bahwa tahapan bantuan hukum sebenarnya telah diatur dan dimulai sejak proses penyidikan. Namun demikian, DPRD kembali menyoroti kemungkinan permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait kategori masyarakat miskin.

Dalam rapat tersebut juga mengemukan pembahasan mengenai definisi masyarakat miskin, yaitu orang perseorangan atau kelompok orang dengan kondisi sosial ekonomi miskin yang dibuktikan dengan dokumen seperti kartu jaminan kesehatan, bantuan langsung tunai, kartu keluarga sejahtera, atau surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa serta terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional.

DPRD mempertanyakan kondisi apabila masyarakat telah memiliki surat keterangan miskin namun belum terdaftar dalam data terpadu akibat belum adanya pemutakhiran data.

“Hal seperti ini sering terjadi di lapangan. Ini menjadi masukan juga bagi Dinas Sosial agar tidak hanya menerima data, tetapi aktif melakukan pendataan ke lapangan,” ujar Teddy.

DPRD berharap redaksi dan muatan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nantinya dapat diatur lebih detail agar mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di masyarakat.

Menutup pembahasan, Asisten I Setda HSU atas nama Kepala Daerah menyampaikan komitmen pemerintah daerah.

“Kami upayakan Raperda ini nantinya setelah disahkan dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.


Sumber: Hemas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD HSU

Upload: Tim

×
Berita Terbaru Update