![]() |
| Wabup HSU Hero Setiawan hadir dalam Paripurna terkait jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi DPRD |
Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2026 pada Senin (29/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD HSU. Agenda rapat adalah penyampaian Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sidang dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, H. Ahmad Al Gifari, S.AP., didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Mawardi, SH., MM., setelah seluruh peserta bersama-sama menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Rapat dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Hero Setiawan, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jawaban Kepala Daerah dibacakan oleh Wakil Bupati HSU Hero Setiawan. Mengawali penyampaiannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, masukan, kritik, dan dukungan yang diberikan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Menanggapi pertanyaan fraksi mengenai penyebab terjadinya surplus anggaran dan rendahnya serapan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi belanja serta pergeseran fokus perangkat daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis, sehingga sejumlah program dan kegiatan mengalami penjadwalan ulang.
Selain itu, rendahnya realisasi belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu ketidakseimbangan antara alokasi belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah ASN yang tersedia, besarnya porsi anggaran untuk memenuhi mandatory spending yang tidak sebanding dengan kebutuhan riil belanja, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam sejumlah program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menjawab pertanyaan DPRD mengenai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan sejumlah langkah strategis yang bersifat operasional. Langkah tersebut meliputi pemutakhiran data wajib pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemasangan alat tapping box pada objek pajak tertentu, penguatan kerja sama dengan instansi vertikal di bidang perpajakan, pelaksanaan rekonsiliasi rutin bersama SKPD pemungut retribusi, serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah juga menekankan bahwa peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, tetapi juga pada ketepatan penyusunan target pendapatan. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap proses perencanaan akan terus dilakukan agar target pendapatan lebih realistis, terukur, dan sesuai dengan potensi riil daerah.
Dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus optimalisasi pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menghadirkan berbagai inovasi berbasis digital. Inovasi tersebut di antaranya layanan SIMPATDA yang dapat diakses secara real time, fasilitas pembayaran pajak secara digital melalui QRIS dan berbagai kanal pembayaran lainnya, layanan BAPENDA BAKULILING, serta portal E-LAPOR sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Pada sektor kesehatan, Wakil Bupati juga menjawab pandangan fraksi mengenai efektivitas penggunaan anggaran percepatan penurunan stunting. Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa jumlah Keluarga Risiko Stunting (KRS) berhasil ditekan dari 7.175 keluarga pada tahun 2024 menjadi 5.767 keluarga pada tahun 2025 atau berkurang sebanyak 2.087 keluarga.
Sementara itu, Program HSU-CERIA dalam tiga bulan pelaksanaannya telah mampu merealisasikan sekitar 50 persen dari pagu anggaran yang tersedia.
Berdasarkan hasil evaluasi, prevalensi stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara mengalami penurunan dari 18,93 persen pada Agustus 2025 menjadi 18,70 persen pada Februari 2026. Program intervensi yang dilaksanakan juga menunjukkan peningkatan pada berbagai indikator layanan, seperti cakupan pemeriksaan kehamilan (ANC), pemberian tablet tambah darah (TTD), makanan pendamping ASI (MP-ASI), serta pemberian ASI eksklusif yang semakin mendekati target.
Selain itu, kondisi gizi individu sasaran juga menunjukkan perbaikan, dengan capaian status gizi yang lebih baik pada indikator stunting maupun wasting. Meskipun demikian, Pemerintah Daerah mengakui bahwa penurunan prevalensi stunting secara agregat di tingkat kabupaten masih belum signifikan, sehingga berbagai upaya percepatan akan terus dilakukan melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masukan dan evaluasi yang disampaikan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi pijakan untuk penyempurnaan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Sumber: Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD HSU untuk IPN
Upload: Tim





