Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD HSU Gelar Sosialisasi Penyampaian Pokir Tahun 2027 Melalui SIPD-R

Monday, January 26, 2026 | 26 January WIB Last Updated 2026-01-26T06:57:34Z


Rapat digelar DPRD HSU

Amuntai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan sosialisasi penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 melalui aplikasi SIPD-R, bertempat di Ruang Rapat DPRD Lantai 2, Senin (26/1/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSU H. Fadilah S.M., didampingi Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari, S.AP., serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua DPRD H. Fadilah S.M. menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait mekanisme pengusulan Pokir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh anggota dewan dapat menyimak dan memahami secara jelas bagaimana tata cara pengusulan Pokir secara resmi, termasuk tahapan-tahapannya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu kami berharap SKPD terkait benar-benar dapat memberikan informasi yang komprehensif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan nomenklatur serta kamus usulan Pokir agar dapat terinput dengan benar dalam aplikasi SIPD-R. Disampaikan pula bahwa Musrenbang Kabupaten diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret, yakni sekitar tanggal 16 Maret 2025, yang sekaligus menjadi batas akhir penutupan input pada SIPD-R.

“Kurang lebih terdapat waktu sekitar satu setengah bulan untuk merumuskan Pokir agar dapat masuk dalam aplikasi. Dengan demikian sebelum Musrenbang Kabupaten dilaksanakan, Pokir sudah harus terinput,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bapperida Kabupaten HSU, Eko Yudhi Hartanto, memaparkan tahapan penyusunan Pokir serta menjelaskan alur input usulan aspirasi masyarakat hingga proses verifikasi. Ia juga menyampaikan rancangan alur input usulan Pokir oleh Anggota DPRD yang telah ditawarkan oleh Bapperida dan sebelumnya dibahas bersama Komisi I DPRD Kabupaten HSU.

Rancangan tersebut dijelaskan kembali oleh Ketua Komisi I DPRD HSU, Almien Ashar Safari, guna memastikan alur pengusulan Pokir dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. Bapperida pun meminta masukan dari pihak DPRD apakah rancangan tersebut telah sesuai dan dapat diterapkan.

Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Teddy menyampaikan harapannya agar Bapperida terus memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kendala teknis yang dihadapi DPRD dalam proses penginputan Pokir.

“Kami minta Bapperida terus memberikan atensi terhadap kendala yang kami alami dalam penginputan, dan kita pastikan Pokir-Pokir DPRD tidak mengalami kendala teknis karena telah disusun sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Anggota DPRD lainnya, Budi Lesmana, turut menekankan pentingnya komitmen dan kejelasan dari pihak Bapperida dalam mengakomodir Pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat. Ia juga meminta adanya kejelasan kontrol dan penjelasan terhadap Pokir yang tidak terakomodir pada tahun sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bapperida menyampaikan bahwa hingga saat ini memang belum terdapat draft penjelasan resmi terkait usulan Pokir yang ditolak. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi ke depan, mengingat proses verifikasi dan persetujuan Pokir sangat berkaitan dengan kesesuaian visi dan misi Bupati serta kemampuan keuangan daerah.

Selain dihadiri Bapperida, rapat sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Disperkim-LH, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Melalui sosialisasi ini diharapkan proses pengusulan Pokir DPRD Tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai regulasi, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah.


Sumber: IPN/Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undanagn Set. DPRD HSU

Uploder: Tim

×
Berita Terbaru Update