![]() |
| Paripurna DPRD HSU |
Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (22/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU Lantai 2.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSU Mawardi, SH, MM, didampingi Wakil Ketua II DPRD HSU H. Ahmad Al Gifari, serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara. Turut hadir unsur Forkopimda, jajaran eksekutif Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, Staf Ahli, Asisten, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Agenda rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka secara resmi oleh pimpinan rapat. Selanjutnya, penjelasan Jawaban Kepala Daerah disampaikan oleh Bupati H. Sahrujani.
Dalam penyampaiannya, Bupati H. Sahrujani menjelaskan bahwa urgensi utama dilakukannya Perubahan Kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mengakomodasi objek-objek layanan baru, di antaranya layanan kesehatan pada Rumah Sakit, layanan pemanfaatan aset berupa alat berat baru pada Dinas PUPR, serta aula pertemuan baru pada BKP-SDM.
Menanggapi saran Fraksi DPRD terkait penetapan tarif retribusi agar mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta tidak menimbulkan beban yang kontra produktif bagi rakyat, khususnya pada layanan kesehatan, Bupati menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan pandangan Fraksi DPRD tersebut.
“Penetapan tarif retribusi harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tidak memberatkan masyarakat kecil atau kurang mampu, terlebih untuk pelayanan dasar seperti pelayanan kesehatan,” ujar H. Sahrujani.
Lebih lanjut disampaikan, penetapan tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit telah diperhitungkan berdasarkan unit cost. Untuk masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Daerah juga telah menyediakan dua alternatif pembiayaan, yakni melalui Universal Health Coverage (UHC) atau melalui Dana Pendamping.
“Kami sampaikan bahwa penetapan tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit sudah diperhitungkan berdasarkan unit cost. Dan untuk masyarakat Hulu Sungai Utara sudah disediakan dua alternatif pembiayaan, yakni pelayanan kesehatan melalui UHC atau melalui Dana Pendamping,” tambahnya.
Dana Pendamping tersebut merupakan dana yang disediakan Pemerintah Daerah untuk pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar dalam UHC atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi, Pemerintah Daerah akan mewajibkan ASN dan pejabat pemerintahan untuk menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak dan retribusi, melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui kebijakan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi, termasuk penggunaan hasil pajak yang dibayarkan masyarakat.
Sementara itu, terkait sewa dan retribusi pasar, pihak eksekutif akan melakukan peninjauan kembali agar lebih realistis dan berorientasi pada kemampuan para pedagang. Dalam waktu dekat, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kuperindag) akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan pedagang untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi terkait sewa dan retribusi pasar tersebut.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Wakil Ketua I DPRD HSU Mawardi menyampaikan informasi mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dilaksanakan sebelum rapat paripurna, telah disepakati adanya 13 (tiga belas) penambahan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 29 (dua puluh sembilan) Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2026.
Perubahan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2026.
Sumber: Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Set. DPRD Kab. HSU
Uploader: Tim
