![]() |
| ODGJ yang dievakuasi pihak Polsek Banjang atas laporan warga. |
AMUNTAI – Layanan Kepolisian 110 kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengamankan seorang warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Pelanjungan Sari RT 02, Kecamatan Banjang, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK, melalui Ps Kasi Humas Iptu Asep, menjelaskan bahwa personel Polsek Banjang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seorang pria yang masuk ke rumah warga tanpa izin.
“Personel mendatangi ke lokasi setelah menerima laporan melalui layanan kepolisian 110. Seorang warga dengan gangguan jiwa berhasil diamankan dengan bantuan masyarakat setempat,” ujar Iptu Asep.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Supiani. Menurut keterangan pemilik rumah, pria tersebut tiba-tiba masuk ke rumah tanpa izin dan menggunakan kamar kecil, sehingga membuat penghuni rumah terkejut dan memanggil warga sekitar.
Diketahui, pria tersebut bernama Ramli alias Sikuy bin Ismail, warga Desa Lok Panangian RT 03, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Lok Panangian, Ramli memang mengalami gangguan jiwa dan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Setelah diamankan oleh warga dan petugas Polsek Banjang, aparat kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Selanjutnya, Ramli dijemput oleh pihak keluarga untuk dibawa pulang ke rumahnya di Desa Lok Panangian.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari quick response layanan kepolisian 110 dalam memberikan rasa aman dan pelayanan cepat kepada masyarakat,” pungkas Iptu Asep. (**)
Sumber: IPM/Polres HSU
Uploder: Tim
