![]() |
| Bupati menyerahkan draf penjelasan eksekutif ke legislatif Kabupaten HSU |
Amuntai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas diajukannya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik serta Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat DPRD HSU lantai 2, pada Senin (10/11/2025).
Dimulai dengan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya, selanjutnya rapat ini dibuka Ketua DPRD Hulu Sungai Utara H Fadilah SM didampingi Wakil Ketua I Mawardi SH MM dan Wakil Ketua II H Ahmad Al Gifari S AP. Selain dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, turut hadir unsur Forkopimda HSU, Bupati Hulu Sungai Utara H Sahrujani, Sekretarus Daerah HSU H Adi Lesmana, para kepala SKPD, organisasi pemuda dan kemasyarakatan serta mahasiswa.
H Sahrujani menyampaikan bahwa sehubungan adanya penambahan objek baru pada jenis Retribusi, yakni Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Pambalah Batung, dan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, pada pelayanan pemakaian Alat Berat yang ada di Dinas PUPR dan pemakaian Gedung/Aula yang ada di BKPSDM
Karena substansi perubahan Raperda ini berupa penambahan objek baru, bukan berupa peninjauan tarif, sehingga tidak bisa ditetapkan dengan Perbup saja sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dengan adanya Peraturan Daerah ini nantinya, diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengenaan tarif atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, dalam mengatur dan mengelola air limbah domestik di wilayah daerah, bertujuan untuk dapat melindungi lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pengelolaan air limbah ini tentunya menghindari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan yang efektif dan efisien.
Sedangkan tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan regulasi baru, sehingga dengan dilakukannya pencabutan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 ini dapat menghindari terjadinya duplikasi pengaturan dan pertentangan antara Perda yang lama dengan Perda yang baru ditetapkan.
Sebelum menutup rapat, arahan Ketua DPRD HSU H Fadilah SM bagi Fraksi-Fraksi dan Anggota DPRD agar mengadakan rapat-rapat guna menelaah dan menggali informasi sebagai bahan dalam penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD pada rapat paripurna DPRD yang akan datang. (**)
Sumber: Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
