Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari HSU Dr Albertinus P Napitupulu Kembali Tahan Dua Tersangka Tipikor NPC, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

Friday, August 22, 2025 | 22 August WIB Last Updated 2025-08-22T03:24:30Z


Kajari HSU Dr Albertinus P.Napitipulu


Amuntai - Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka yang berinisial S selaku Plt. Ketua NPC dan Sdri. F selaku Wakil Sekretaris NPC setelah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Anggaran untuk Kegiatan 

National Paralympic Committee (NPC) Pekan Paralympic Provinsi (Pepaprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2022. 


Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Dr. 

Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H menerangkan bahwa Penahanan kepada Para Tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.


"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” ujarnya. 



Berdasarkan hasil penyidikan terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp. 335.474.574,00 (Tiga Ratus Tiga puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupah). Berdasarkan permintaan Audit 

Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan 

atas permintaan dari Penyidik Nomor : B/172/III/RES.3.1/2024 tanggal 06 Maret 2024. 

Bahwa terhadap Kerugian Keuangan Negara tesebut saat Penuntut Umum 

menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari tim Penyidik terhadap kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan sebagian kerugian negara sebesar Rp. 285.500.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 

Bahwa dalam Pemberian Bonus para Atlet NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara yang memperoleh Medali pada Pelaksanaan kegiatan Peparprov IV di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022


Dimana Bonus Atlet yang memperoleh Medali tersebut dilakukan Pemotongan untuk Kontribusi sebesar 15 %, sedangkan untuk Bonus Pelatih Atlet NPC di lakukan Pemotongan secara bervariasi tanpa paksaan dengan dalih untuk kepentingan Organisasi NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara. 


"Jadi setelah dana Kontribusi Organisasi tersebut terkumpul, kemudian atas Perintah sdr. S selaku Plt. Ketua NPC, memerintahkan kepada sdri. F selaku Wakil Sekretaris NPC untuk membagi-bagi dana kontribusi tersebut kepada para Pengurus NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara yang seharusnya Dana Kontribusi tersebut di peruntukan untuk kepentingan Organisasi, kemudian uang hasil pemotongan untuk Kontribusi Organisasi yang telah terkumpul berjumlah kurang lebih sekitar Rp.315.302.000,-, Bonus Atlet yang telah dilakukan Pemotongan dengan tujuan sebagai Kontribusi Organisasi NPC sejumlah 15 % yang telah dikumpulkan oleh dua orang Tersangka," sampai kajari.


Dan kemudian di bagi-bagikan ke pengurus tertentu untuk kepentingan Pribadi para Pengurus NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara dan hal terrsebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.


Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1684 tahun 2015 tentang , persyaratan Pemberian Penghargaan Olah Raga kepada Olahragawan, Pembinaan Olah Raga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga tanggal 11 Desember 

2015.

Para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai untuk dilakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 11 September 2025. 

Selanjutnya para Tersangka disangka telah disangkakan melanggar PRIMAIR Pasal 2 

ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 

Tentang Perubahan atas Undang- undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP, 

SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 

Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- undang Republik lndonesia Nomor 31 

Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 

KUHP. (***) 


Sumber: Rilis Kejaksaan HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update