Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Sebulan Menjabat, Kajari HSU Tetapkan Kepala Desa Bararawa Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 659 Juta

Thursday, August 14, 2025 | 14 August WIB Last Updated 2025-08-14T06:29:39Z


Kajari HSU


AMUNTAI – Kurang dari satu bulan bertugas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Dr. Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H., langsung menorehkan gebrakan. Ia menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial R, Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 659.721.739. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten HSU, yang menyatakan total kerugian keuangan desa tahun 2024 mencapai Rp 711.918.539, dikurangi pengembalian sebesar Rp 56.150.000.


Kajari HSU menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Akhmad Zahedi Fikry, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bararawa Nomor 1 Tahun 2024, desa tersebut memiliki pendapatan Rp 1,23 miliar dan pencairan dana dari kas desa sebesar Rp 1,35 miliar. Namun, sebagian besar dana diduga diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.




Modus Operandi

Tersangka R diduga memerintahkan Kaur Keuangan Desa untuk mencairkan dana tanpa bukti pendukung, lalu mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya dan rekening istrinya, MK. Selain itu, terdapat belanja fiktif sebesar Rp 422.154.700 dan pencairan dana Rp 289.763.839 untuk kepentingan pribadi, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), gaji perangkat desa, insentif kader, serta konsumsi yang tidak dibayarkan.


Kasi Intelijen Asis Budianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa Camat dan seluruh kepala desa di Kecamatan Paminggir mendukung penuh langkah hukum ini. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan ADD dan DD dilakukan sesuai peraturan.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai selama 20 hari, terhitung 13 Agustus hingga 1 September 2025. R dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***) 


Sumber: Humas Kejari HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update