![]() |
Sinergitas |
Amuntai - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU Lantai 2 pada hari Jum’at (13/06/2025).
Diawali dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya, bertugas memimpin jalannya paripurna yaitu Ketua DPRD HSU H Fadilah SM didampingi Wakil Ketua I Mawardi SH MM dan Wakil Ketua II H Ahmad Al Gifari S AP, rapat ini dihadiri para Anggota DPRD HSU, Forkopimda HSU serta pihak eksekutif dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, para asisten dan para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
![]() |
Penyerahan draf ke pimpinan DPRD |
Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tersebut melalui juru bicara masing-masing. Secara keseluruhan masing-masing Fraksi menyatakan setuju dan menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan menyampaikan beberapa masukan.
"Kami berharap kiranya masukan, saran dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan Komisi-komisi DPRD pada saat pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2024 ini dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah khususnya SKPD teknis yang membidangi," kata Junaidi S Sos mewakili Badan Anggaran DPRD HSU dalam menyampaikan laporannya.
Hero Setiawan menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat pengambilan keputusan pada hari ini. "Secara substansi, Raperda ini merupakan hasil perhitungan dari Audit BPK-RI, maka semua realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan yang kami sampaikan tentunya sama persis dengan hasil audit BPK RI," jelas Hero Setiawan Wakil Bupati HSU ketika menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah yang dibacakannya.
Untuk memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan pasal 100 ayat 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka sebelum raperda ini ditetapkan akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dimintakan persetujuan melalui mekanisme evaluasi dan sekaligus dimintakan nomor register Perda sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut maka dilakukanlah penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam agenda Paripurna kali ini diwakili oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Utara didampingi Sekretaris Daerah HSU.
"Kami atas nama pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan juga kepada Wakil Bupati Hulu Sungai Utara beserta pejabat perangkat eksekutif daerah atas kerjasamanya dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan peraturan daerah ini," kata H Fadilah.
Acara rapat paripurna DPRD dilaksanakan dengan tertib dan lancar yang diakhiri dengan pembacaan do'a oleh Almien Ashar Safari SKM M Kes Ketua Komisi I DPRD HSU.
Sumber: Humas DPRD HSU
Penulis: Latifah Humas
Uploder: Tim