Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres HSU Sita 53,19 Gram Sabu, Pria Diduga Pengedar Diamankan di Sungai Tabukan

Friday, July 24, 2026 | 24 July WIB Last Updated 2026-07-24T07:59:29Z


Pelaku


AmuntaiSatuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias P (48)yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 53,19 gram.


Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL Penindakan awal dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 Wita, di dalam Gang Mukmin, RT 005, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.


Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, SH, menjelaskan bahwa petugas pada awalnya mengamankan J alias P di lokasi tersebut setelah menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Paket itu sebelumnya berada dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku dan kemudian diduga dibuang ke atas tanah ketika petugas melakukan penindakan.


“Dari lokasi penindakan pertama, anggota mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 gram atau berat bersih 5,09 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Sutargo.



Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J alias P menerangkan bahwa masih terdapat sejumlah narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di RT 003, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 Wita.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang digantung pada dinding gudang. Di dalam kantong itu terdapat satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi **10 paket diduga narkotika jenis sabu**, dengan berat keseluruhan 50 gram atau berat bersih 48,10 gram. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip transparan.


“Apabila digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan pada penindakan pertama, petugas mengamankan sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,28 gram dan berat bersih 53,19 gram,” terang Kasat Narkoba.


Selain narkotika, petugas turut mengamankan **20 lembar plastik klip transparan berukuran sedang, satu lembar plastik klip transparan berukuran besar, satu kantong plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp628.000, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung Galaxy A05 berwarna hitam lengkap dengan kartu SIM**. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.


Berdasarkan catatan kepolisian, J alias P diketahui merupakan residivis perkara narkotika dan saat ini diduga berperan sebagai pengedar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif serta mendalami asal barang, tujuan peredaran, pihak yang memasok, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyidikan tidak berhenti pada orang yang diamankan, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan mengungkap jaringan yang berada di atas maupun di sekitarnya,” tegas AKP Sutargo.


Atas perbuatannya, J alias P disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika yang dicantumkan penyidik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum.


IPTU Asep juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan pihak pemberi informasi.


“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya.


Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku tetap berlaku **asas praduga tidak bersalah** sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

×
Berita Terbaru Update