![]() |
Pelaku |
AMUNTAI - Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.R. (37 tahun) warga Desa Tibung Raya Kec. Kandangan Kab. HSS yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada pukul 15.50 Wita di pinggir Jalan Tembus Pasar Senin, Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Merespons informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP SUTARGO, S.H., M.M. langsung melakukan patroli di sekitar lokasi.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S. H.,S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, SH menyampaikan "Saat melakukan patroli, anggota tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai.
Ketika akan diamankan, pria tersebut sempat membuang sebuah kotak rokok". Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5.25 gram, serta barang bukti lain yang menyertainya.
![]() |
Barang Bukti |
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 paket narkotika jenis sabu (berat keseluruhan 5.25 gram, berat bersih 5.04 gram)
- 1 lembar plastik piper klip warna transparan
- 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild
- 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
Terkait dengan kejadian ini, S.R. dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Hulu Sungai Utara mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Sumber: Humas Polres HSU
Uploder: Tim