Pelaku |
KOTABARU -IPN- Mulutmu harimaumu ternyata sangat berlaku hari ini, buktinya gara gara ucapan yang menyinggung, sosok pemuda berinisial MR langsung menebas leher orang yang melukai perasaannya.
Kejadiannya, depan warung kopi di Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu, Selasa (4/2) pukul 00.20 Wita.
Mulanya, pelaku MR ke warung kopi, disitu ada korban yang sedang asyik nongkrong. Karena dalam keadaan mabuk, lantas pelaku di tegur oleh korban.
Bunyinya, “Jangan macam-macam disini aku belading (bawa pisau)”
Karena teguran tersebut, pelaku yang dalam pengaruh alkohol pun tersinggung dan kembali ke rumahnya untuk mengambil parang.
Saat itu parangnya dimasukkannya dalam karung. Disitu raut wajah penuh emosi karena disinggung.
Dengan keadaan emosi yang tidak terkontrol, pelaku mendatangi korban dengan parang sudah keluar dari karung dan kumpangnya.
Saat pelaku bertemu korban di depan warung kopi, keadaannya mulai memanas dan adu cekcok mulut. Pelaku yang dalam keadaan emosi pun langsung menebas korban tepat di bagian lehernya.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Somad membenarkan adanya kasus pembunuhan dengan keadaan korban telah meninggal dunia.
Dijelaskannya, Kepolisian awal tahu peristiwa ini dari laporan masyarakat bahwa terjadi pembunuhan di depan warung kopi yang berada di Desa Sidomulyo.
“Mendapat laporan tersebut saya bersama anggota langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku pembunuhan,” jelasnya.
Dilanjutkannya, saat berada di TKP kepolisian tidak mendapati pelaku. Dari informasi masyarakat pelaku melarikan diri ke arah Serongga menggunakan kendaraan roda dua.
Atas informasi tersebut tambahnya, polisi langsung bergerak dibersamai jajaran Polsek Kelumpang Hilir. Setelah pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di jalan di Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir,” tambahnya.
Saat pengejaran, terduga pelaku melaju kencang menggunakan sepeda motornya. Karena pengaruh alkohol pelaku pun oleng dan mengalami kecelakaan menabrak pengendara dari arah berlawanan dan terjatuh.
“Saat pelaku jatuh langsung kami amankan beserta barang bukti parang yang dipakainya. Dan langsung kami bawa ke Puskesmas Serongga untuk mendapatkan perawatan,” bebernya.
Terakhir, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hulu, sedangkan untuk pasal di kenalan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP. Bunyinya, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Penulis: Main
Uploder: Tim