Notification

×

Iklan

Iklan

Kyai dan Ulama Ponpes Rakha Amuntai Ikut Sosialisasi Undang-Undang tentang Pesantren

Wednesday, November 30, 2022 | 30 November WIB Last Updated 2022-12-17T13:36:12Z


Momen kegiatan sosialisasi

- Majelis Masyayikh : UU Pesantren adalah Rumah Besar bagi Dunia Pesantren 


AMUNTAI -IPN- Majelis Masyayikh terus berupaya memperluas dan memperkuat pemahaman regulasi Undang-undang Pesantren.


Termasuk mengenalkan kelembagaannya, Majelis Masyayikh kembali melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Rasyidiyah Khalidiyah, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (30/11/2022). 





Sosialisasi kali ini dari beberapa wilayah seperti Kab.  Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, serta beberapa perwakilan dari Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan Kab. Banjar Majelis Masyayikh dalam kegiatan ini menargetkan kalangan pesantren seperti unsur Dewan Masyayikh atau Pengasuh Pesantren, baik jenjang Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah, Mahad Aly serta perwakilan Kemenag Kab. HSU.


Majelis Masyayikh dalam kegiatan ini menargetkan kalangan pesantren seperti unsur Dewan Masyayikh atau Pengasuh Pesantren, baik jenjang Pendidikan Diniyah Formal (Ula, Wustha dan Ulya), Muadalah (Ula, Wustha dan Ulya), Mahad Aly diwliayah dan kota sekitarnya serta perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten.


Sekretaris PP Rasyidiyah Khalidiyah Dr KH. Rifan Syafruddin Lc M.Ag masih dalam suasana euphoria merayakan Satu abad PP Rasyidiyah Khalidiyah dengan berbagai satuan Pendidikan yang dimiliki hingga saat ini. “Kami tahun ini mulai membuka Al-Azhar corner, kalau masuk disitu dapat masuk Al Azhar tanpa tes,” ucapnya.


Selain itu Kiai Rifan juga menyampaikan PP Rakha kini telah memiliki Mahad Aly. Meskipun dalam pelaksanaanya banyak mendapat pertanyaan seperti profil lulusan, arah kedepan serta pertanyaan lain. “Namun tentunya adanya diskusi kali ini juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut,” imbuhnya.


Pj Bupati Hulu Sungai Utara Raden Suriya Fadliansyah M.Pd perkembangan dunia Pendidikan tidak hanya jalan ditempat. Kehadiran pesantren sangat mulya untuk pembinaan mental anak didik. “Kami tentu bersyukur hari ini ada Lembaga (Majelis Masyayikh) yang memikirkan Lembaga pesantren yang kehadirannya sangat bermanfaat dimasyarakat,” imbuhnya.


Atas nama Pemda mengucapkan terimakasih pada Majelis Masyayikh dan PP Rasyidiyah Khalidiyah mengenai adanya sosialisasi ini.


Kegiatan ini memiliki arti penting pada pimpinan dan pengurus pesantren dalam rangka meningkatkan pemahaman dan subtansi soal UU Pesantren.


“Kita sebagai pimpinan dan pengurusun ponpes sudah semestinya memiliki pemahaman kompregensif, dasar dalam mengelola dan menjalanakan sehingga manajemen Pendidikan dan pengelolaan pesantren,” kata Pj Bupati dihadapan para kiai di PP Rasyidiyah Khalidiyah.


Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin M. Ed, sosialisasi UU Pesantren ini penting untuk menjelaskan substansi isi dari Undang-undang. Sebab undang-undang ini merupakan rumah besar bagi kalangan pesantren karena perumusan hingga disahkan telah melalui proses panjang baik diusahakan, diperjuangkan dan diikhtiarkan oleh kalangan pesantren melalui proses yang panjang. Kehadi


Gus Rozin menyampaikan, kekhasan, karakter dan keberagaman pesantren ini difasilitasi dalam hadirnya UU Pesantren. Kekhawatiran hadirnya UU Pesantren mengintervensi pada pesantren.


Foto-foto kegiatan







Dalam UU Pesantren sendiri, ada lima amanat utama yakni rekognisi negara terkait dengan lulusan pesantren, kedua terkait dengan tradisi akademik, kemudian metode pembelajaran, otonomi tata kelola pesantren serta keragaman model.


“Prinsip dan norma dalam UU Pesantren ini diantaranya merupakan bagian dari Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi negara pada Pesantren. UU Pesantren ini juga lahir dalam rangka  peningkatan kualitas pesantren baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana dengan intisari 5 poin tersebut,” terang Pengasuh Ponpes Maslakul Huda.

“Namun yang tak kalah penting dan perlu ditegaskan, kehadiran UU Pesantren ini adalah untuk menjaga keberagaman dan bukan menyeragamkan, menjaga kemandirian dan kekhasan pesantren serta menjaga independensi dan bukan intervensi,” terang Gus Rozin dihadapan para pengasuh pesantren.

Dihadapan Pj Bupati Hulu Sungai Utara, Gus Rozin juga menyampaikan dua poin keterlibatan pemerintah termasuk pemerintah daerah saat ini dengan hadirnya UU Pesantren yakni soal rekognisi lulusan pesantren.

“Ini penting disampaikan, agar soal rekognisi negara, tidak boleh lagi hambatan administrative berupa ijazah. Tidak boleh lulusan pesantren terhambat jika ingin mengikuti sekolah kedokteran, untuk berkhidmat pada negara melalui lembaga apapun, kementrian atau pemerintah daerah yang ditolak karena alasan ijazah, lulusan pesantren bisa berkhidmat,” tuturnya.




Selain itu, soal anggaran, negara wajib hadir untuk membantu pesantren baik melalui APBN atau APBD. “soal pendanaan pesantren perlu untuk mendorong pembentukan payung hukum peraturan daerah yang mengatur soal pesantren di Provinsi maupun Daerah, agar perda terkait pesantren bisa dimunculkan.


Namun dengan catatan stakeholder utama atau subjek utama yakni pesantren dan kiai juga harus turut aktif terlibat dan berpartisipasi agar tidak eksekutif mindset atau legislatif mindset” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Masyayikh Dr Hj Amrah Kasim Lc MA melanjutkan, ada 6 tugas utama Majelis Masyayikh sesuai mandat UU Pesantren yakni menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada dewan masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu serta  memeriksa keabsahan setiap syahadah / ijazah santri yang dikeluarkan oleh pesantren.


“Hadirnya Majelis Masyayikh ini sebagai bentuk rekognisi negara terhadap kekhasan Pendidikan Pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Keberhasilan dari mutu pesantren bukan berarti ada akreditasi atau dengan ukuran-ukuran kuantitatif dan rigid seperti namun dengan ukuran-ukuran atau kriteria minimal yang juga diketahui dan dipahami oleh pesantren.” terang Pengasuh PP IMMIM Putri, Sulawesi Selatan.

Kehadiran UU Pesantren juga secara khusus mengatur dibentuknya lembaga Majelis Masyayikh (MM) dan Dewan Masyayikh (DM).  Keduanya merupakan lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Kehadiran Majelis Masyayikh yang dibentuk sebagaimana amanat UU Pesantren dimaksudkan agar Pesantren mendapatkan update tentang peran Majelis Masyayikh setelah terbentuk.


Tentunya sebagaimana harapan masyarakat pesantren, Dr Hj Amrah juga menyampaikan dengan adanya UU Pesantren ini akan memberikan hak sipil kepada santri lulusan pesantren dengan tetap melalui lembaga penjamin mutu yaitu dewan masyayikh dan Majelis Masyayikh.


“Sehingga lulusan pesantren dapat diterima oleh semua pihak, tidak seperti beberapa tahun yang lalu ketika lulusan pesantren masih membutuhkan proses khusus ketika dia ingin kuliah ditempat lain atau ingin bekerja atau berkhidmat di tempat yang lain, penguatan lulusan pesantren juga akan menjadi salah satu fokus dari MM” imbuhnya


Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yang diwakili oleh Dewan Masyayikh mendapat informasi tentang isi UU Pesantren, perkembangan pelaksanaan, dan peran/agenda strategis yang harus dilaksanakan oleh Pesantren. Menyerap aspirasi untuk penguatan peran Majelis Masyayikh dan koordinasi antara Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh. Hal lain yang menjadi tak kalah penting, stakeholder pesantren mengetahui keberadaan Majelis Masyayikh sebagai Lembaga baru dalam hal penjaminan mutu pesantren beserta tugas dan fungsinya sesuai UU Pesantren. *



Sumber: Rilis/MM untuk Info Publik News

Editor: Del

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update