Notification

×

Iklan

Iklan

'PEJUANG BIMKEMAS' IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2022

Thursday, February 3, 2022 | 03 February WIB Last Updated 2022-02-03T04:37:35Z


Momen meeting zoom


Amuntai -IPN-Berlokasi di dua tempat berbeda Ruang Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Amuntai dan Pos Bapas Amuntai di Rantau,seluruh pejabat struktural,Pembimbing Kemasyarakatan(PK) dan JFU Bapas Amuntai mengikuti 

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta,Kamis,(03/02).


Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan ,Reynhard Silitonga didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama ,Yunaidi dan DirBinapilatkerpro.


Acara ini juga diikuti seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia.



Sumber: Bapas Amuntai


×
Berita Terbaru Update