Notification

×

Iklan

Iklan

Menjadi Pejuang Anti Kabar Bohong !

Wednesday, September 22, 2021 | 22 September WIB Last Updated 2021-09-22T11:53:07Z

 




Drs Ahdiat Gazali Rahman MH
(pemerhati sosial dan pendidikan)

Dahsyat informasi sekarang jika kita banding dengan era tahun 60. Tahun 70 hingga tahun  80, jika tahun 60 an kita hanya mengenal informasi dari dari mulut ke mulut dan Sebagian lewat tulisan berupa surat, hingga di penghujung tahun 70.
Baru kita mengenal teknologi alat dengar dengan muncul dari Radio, sehingga kabar bis akita dapat dari pendengaran.

Ditahun 1990 kita sudah menikmati kabar dengan pendengaran dan penglihatan. Tapi masih terbatas pada saluran tertentu dikuasi oleh pemerintah, informasi masih dianggap satu arah dari pemerintah kepada rakyat. 

Akhir tahun tahun 2000 hingga sekarang terjadi loncatan Ilmu pengetahuan khususnya di bidang Informasi, jika dulu masih bisa dikendalikan oleh salah badan yang Departemen Penerangan dan Lembaga penyiaran namun sekarang itu sudah tak mungkin lagi.

Karena masih individu seolah diberikan kebebasan untuk menampilkan buah kirannya, informasi, harapannya, bahkan keinginan, yang tak terkadang tidak sesuai dengan kepentingan umum, agama, negara, budaya. 


Apa itu Kabar Bohong (hoax) 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Hoax adalah “adalah 'berita bohong.atau tidak bersumber“. secara harafiah, hoax sendiri memiliki pengertian dimana berita yang tidak benar dibuat seolah-olah menjadi berita benar sehingga dapat menggiring opini publik untuk seolah-olah mempersepsikan bahwa hoax tersebut adalah benar adanya.


Dalam perspektif pemikiran Islam, hoaks adalah pembohongan publik atau penyebaran informasi yang menyesatkan dan bahkan menistakan pihak lain. Pembuat hoaks digolongkan sebagai pihak yang merugikan orang lain dan hoaks yang dibuatnya dikategorikan sebagai “haditsul ifki” atau “berita bohong”.


Hal semacam itu bisa menyebabkan tersebarnya kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dan lebih jauhnya bisa menyebabkan disintegrasi nasional.

Karena itu, sebelum mengucapkan atau menuliskan sesuatu ke khalayak umum terutama di media sosial kita perlu mengkroscek ulang apakah kabar yang akan ditulis benar adanya atau kabar bohong. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al Hujarat ayat (49).


"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu informasi, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Dengan memeriksa suatu informasi dengan teliti, yaitu mencari bukti bukti kebenaran informasi tersebut kita insyaallah akan selamat. Satu hal yang lebih baik lagi jika kita tidak mengetahui sesuatu yang tidak jelas kebenarannya lebih baik diam.

Hoaks Dalam Perspektif Pandangan Islam Hoaks sebagai bentuk pembohongan terhadap publik merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.


Segala jenis pembohongan baik pembohongan yang ditujukan untuk individu maupun pembohongan terhadap lembaga, organisasi, atau terhadap sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk membentuk opini publik atau provokasi serta kepentingan politik adalah perbuatan terlarang menurut kajian Islam.

Pembuat hoaks digolongkan sebagai pihak yang merugikan orang lain dan hoaks yang dibuatnya dikategorikan sebagai haditsul ifki atau berita bohong.


Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat An Nur ayat (11) "Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga).

Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Dan barang siapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar (dari dosa yang diperbuatnya), dia mendapat azab yang besar (pula)." Dan Ayat (12)


"Mengapa orang-orang mukmin dan mukminat tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri, ketika kamu mendengar berita bohong itu dan berkata, Ini adalah (suatu berita) bohong yang nyata." 


Dengan demikian, informasi yang disebarkan oleh seseorang harus benar dan akurat. Keakuratan informasi dalam komunikasi massa juga bisa dilihat dari sejauh mana informasi tersebut telah dengan cermat dan seksama, sehingga informasi yang disajikan telah mencapai ketepatan.


Menyampaikan informasi secara tepat merupakan landasan pokok untuk tidak mengakibatkan masyarakat pembaca, pendengar, dan pemirsa mengalami kesalahan.

Kesalahan yang ditimbulkan oleh kesesatan informasi pada media massa, tentu bisa diperkirakan betapa besar bahaya dan kerugian yang diderita masyarakat banyak. Ajaran Islam mengajarkan etika dalam menggali suatu informasi tersebut melalui tabayyun.

Kata tabayyun disebutkan sebanyak dua kali dalam surat An-Nisa ayat (94) "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (carilah keterangan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, Kamu bukan seorang yang beriman, (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada harta yang banyak.


Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah memberikan nikmatNya kepadamu, maka teliti lah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan." 

Mudahnya mencari berita-berita alternatif, berhasil dimanfaatkan oleh segelintir pihak dengan membuat Hoax untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dalam konteks media sosial, maraknya wabah Hoax di masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah : 

  • Kebiasaan masyarakat yang selalu ingin cepat berbagi informasi, 

  • Tergesa-gesa untuk membagikan berita/informasi 

  • Suka bercerita tentang sebuah informasi yang diterimanya tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kebenarannya, darimana datangnya berita informasi tersebut, atau siapa yang pertama kali membuat berita tersebut

Kebiasaan tersebut terjadi secara berantai dari satu pengguna ke pengguna lainnya dalam proses yang sama, tanpa validasi dan crosscheck kebenarannya, mudah sekali untuk menerima dan menyebar kannya, apalagi jika berita informasi tersebut sudah dibumbui dengan praktek provokasi untuk kepentingan tertentu yang mampu mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan masyarakat, dan kemudian menjadi viral ditengah-tengah masyarakat kita. media sosial menjadi sangat kondusif bagi berita palsu (Hoax). 

  • Pertama, di media sosial, biaya untuk memasuki pasar dan memproduksi konten sangat kecil. Strategi jangka pendek ini sering diadopsi oleh produsen berita palsu tentu saja dengan mengabaikan kualitas. 

  • Kedua, format media sosial yang dapat menyulitkan untuk menilai kebenaran artikel/informasi. 

  • Ketiga, faktor ideologis. bahwa dalam jaringan pertemanan seperti Facebook orang-orang jauh lebih mungkin untuk membaca dan berbagi artikel berita yang selaras dengan posisi ideologi mereka. 

Hal ini menunjukkan bahwa orang-orang yang mendapatkan berita dari Facebook (atau media sosial lainnya) cenderung tidak akan menerima bukti tentang keadaan sebenarnya. Hoax lainnya yang menggemparkan dan menjadi viral di masyarakat dan membuat suasana kebangsaan yang damai menjadi riuh, penuh dengan prasangka dan kebencian. Faktor lain yang mempengaruhi maraknya Hoax adalah faktor literasi media masyarakat sebagai pengguna aktif media sosial. Derasnya gelombang Hoax disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi pengguna media sosial dan media daring di Indonesia. Masyarakat Indonesia sebagai pengguna aktif media sosial dan media daring merupakan salah satu masyarakat yang perkembangannya tanpa melewati tahapan literasi. Apabila ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan yang ada, maka tidak ada satu pun yang menyebutkan kata Hoax. Hoax adalah istilah yang diambil dari Bahasa Inggris yang dikenal setelah ramai-ramai masyarakat memperbincangkan berbagai berita informasi palsu atau tidak benar di media sosial. Pertanyaannya adalah siapa yang berwenang menilai bahwa informasi atau peristiwa tertentu itu adalah Hoax? apalagi jika perbuatan penyebaran terhadap permasalahan atau peristiwa tersebut dilakukan di media, baik itu cetak maupun digital, menggunakan komputer dan internet, tentunya hal tersebut semakin menambah pemahaman kita bahwa perbuatan penyebaran informasi atau peristiwa yang tidak benar tersebut, tidak lagi menjadi sesederhana seperti halnya jika perbuatan tersebut dilakukan secara verbal.

Hukuman  menyebarkan berita hoaks

Menurut Hukum Agama Islam.

Kejahatan penyebaran berita bohong memantik lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia untuk mengkaji hukumnya dari sudut pandang agama. 

  1. Firman Allah dalam Surat An Nur ayat 20 yang artinya ““Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar”.


  1. Firman Allah dalam Surat An Nur ayat 14 s/d 15 yang artinya "Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmatnya kepadamu didunia dan akhirat, niscaya kamu akan ditimpa oleh azab yang besar, disebabkan oleh pembicaraanmu tentang berita yang bohong itu, ingatlah ketika kamu menerima berita bohong itu dari mulut kemulut dan kamu katakan dari mulutmu itu apa yang kamu ketahui sedikitpun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu suatu perkara besar".



  1. Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim yang artinya “Cukuplah seseorang dianggap pembohong apabila dia menceritakan semua yang dia dengarkan.” 


  1. Dan yang diriwayatkan Buchari yang artinya  “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: menyebarkan kabar burung (katanya-katanya), pemborosan harta, dan banyak bertanya.chari artinya” 


  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya nomor No. 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, MUI memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoaks serta informasi bohong meskipun bertujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Selain penyebaran hoaks, dalam fatwa tersebut MUI juga mengharamkan ghibah (membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya), fitnah, namimah (adu domba), dan juga penyebaran permusuhan.


  1. Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui hasil Bahstul Masail yang diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2016 menyatakan haram perilaku membuat dan menyebarkan berita palsu, bohong, menipu atau dikenal dengan hoaks. LBM PBNU merespons situasi saat ini yang makin marak terkait perilaku membuat dan menyebarkan berita hoaks. Hal semacam itu bisa menyebabkan tersebarnya kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dan lebih jauhnya bisa menyebabkan disintegrasi nasional. Karena itu, sebelum mengucapkan atau menuliskan sesuatu ke khalayak umum terutama di media sosial kita perlu mengkroscek ulang apakah kabar yang akan ditulis benar adanya atau kabar bohong. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu informasi, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujuraat ayat (6) Dengan memeriksa suatu informasi dengan teliti, yaitu mencari bukti bukti kebenaran informasi tersebut kita insyaallah akan selamat. Satu hal yang lebih baik lagi jika kita tidak mengetahui sesuatu yang tidak jelas kebenarannya lebih baik diam.

Hukum Negara Republik Indonesia .

Seandainya saja kemudian Hoax itu dikualifikasikan sebagai “berita bohong atau kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap” maka dalam sistem hukum Indonesia, terdapat beberapa peraturan (perundang-undangan) yang saat ini menjadi rujukan untuk mengatur mengenai permasalahan Hoax ini Diantaranya : 

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya kepada sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya kepada dua tahun.


  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 311 ayat (1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.



  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) Pasal 378 ayat "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.


  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2008TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Pasal 28 :


Ayat ( 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

Ayat (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis BAB III TINDAKAN DISKRIMINATIF Pasal 4 ayat huruf (b) menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

    1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

    2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

    3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau Pasal 16 Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 


  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK” 

  1. Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

  2. Ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  3. Ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

  4. Ayat (4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  5. Pasal 45A ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

  6. Ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008TENTANGINFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Pasal 28


  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Damp DDampak dari peredaran berita yang belom diketahui kebenarannya ( bohong) merebaknya perperedaran hoax di media sosial maupun di lingkungan masyarakat memberikan dampak negatif yanyang sangat besar, beberapa dampak yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

  1. Merugikan masyarakat, karena berita-berita hoak berisi kebohongandan fitnah yang sangat besar.

  2. Memecah belah publik, baik mengatas namakan kepentingan olitik mapun organisasi agama tertentu.

  1. Mempengaruhi opini Publik, hoax akan menjdi profokator untuk memundurkan masyarakat.

  2. Berita-berita hoax sengaja dibuat untuk kepentingan salah satu pihak, sehingga bisa mengakibatkan adu domba sesama umat. Dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat akibat adanya berita yang tidak diketahui keenaranya (bohong) tersebut maka masyarakat awam yang akan sangat dirugikan. Upaya untuk meminimalkan tentu sangat diharapkan agar  masyarakat kembali sadar dan lebih berhati hati.




Bagaimana Menjadi Pejuang Anti Kabar Bohong (HOAX) 

Untuk menjadi pejuang Anti kabar bohong tidak begitu sulit cukup jangan  minimal lima hal yakni, 

  1. Berpikir dan menelaah Informasi yang didapat, menurut Logika, agama, hukum dan social budaya, jika bertentangan jangan sebarkan karena ada kemungkinan itu Hoax.

  2. Jangan pingin menjadi juara dalam penyerahan Informasi, karena pingin cepat menginformasi kabar yang baru didapat, sebelum semua kita pasti itu adalah sebuah kebenaran,  tak ada perlombaan menyampaikan informasi. Informasi yang menyesatkan akan berdampak negatif bagi kita yang menyampaikan.

  3. validasi dan Crosscheck lah semua informasi yang kita dapat, sebelum diinformasi kepada orang lain, sehingga kita terhindar dari informasi yang menyesatkan, meresahkan, fitnah, yang dapat merugikan /mengganggu orang lain dan ketentraman rakyat. Cek terlebih dahulu siapa dan Lembaga apa yang menginformasikan, demi tujuan apa dan apa guna nya jika menyebarkan. Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

  4. Berniat,  dan membiasakan diri kita untuk selalu selau menghindari terjadi melanggar aturan hukum,  khusunya aturan hukum yang berkenaan dengan undang undang Informasi teknologi dengan menyebarkan berita bohong.

  5. Yakin apa yang ditulis diInformasikan apakah itu baik atau buruk akan dicatat oleh dua malaikat dan akan dipertanggungjawabkan dihadapan Ilahi Rabby, jika baik benar bernilai pahala, dan jika buruk dan hoax  bernilai dosa, banyak memperoleh pahala InsyaAllah masuk Syurga dan berlaku sebaliknya banyak berdosa akan bisa masuk neraka.



×
Berita Terbaru Update