Amuntai - Info Publik News. Kasus penipuan / penggelapan sepeda motor yang menimpa korban Syafrudinor (35) yang beralamat JL. Patmaraga Rt. 03 Desa Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara.
Keberhasilan itu setelah pelaku terakhir EDY SAPUTRA (19) warga Desa Jaman Kec. Gunung Timang Kab. Barito Utara keluar dari pintu Lapas Kelas II B Muara Teweh pada Rabu (22/06/2021) sekira jam 11.00 WIB .
Sedangkan pelaku lain MUHAMMAD RIZKY MAULANA (17) warga Babirik Kab. HSU sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani proses peradilan anak di Lembaga Permasyarakatan Anak Martapura.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji menerangkan kasus bermula saat kedua tersangka meminjam sebentar sepeda motor korban di sebuah bengkel mobil samping Bakso Mas Dwi, Desa Panangkalaan Hulu, Amuntai Utara pada Minggu ( 26/01/2021) sekira jam 17.00 Wita.
Karena percaya , korban menyerahkan kunci dan STNK kepada tersangka.
Namun ternyata kedua tersangka tidak mengembalikan tapi menjual sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah DA 6794 FL milik korban kepada penadahan di Desa Kandui Rt.4 Kec.Gunung Timang , Barito Utara pada Senin (27/01/2021) sekira jam 08.00 WIB.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Amuntai Utara guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar Fotocopy BPKB Sepeda motor jenis scooter merk YAMAHA MIO tahun 2010 warna merah marun, Noka : MH328D305AK129068, Nosin : 28D2128247, atas nama pemilik NASRULLAH, IR.
Selanjutnya Edy Saputra dibawa ke Polsek Amuntai Utara dan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana.