Amuntai - Info Publik News. Transparansi dalam penegakan hukum yang berkeadilan di era Polri Presisi saat ini terus digalakan sebagaimana Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres HSU melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri HSU, Selasa (22/06/2021)
Pelaksanaan penyerahan tersangka AH dan barang bukti dipimpin Kanit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres HSU Aipda Ridwan Arifin.
Selain tersangka
pencurian juga diserahkan 2 orang terduga pelaku penadahan berinisial PI
dan HA dengan barang bukti berupa Notebook.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim M. Andi Patinasarani, S.H menjelaskan bahwa untuk kasus lain yang diduga dilakukan juga oleh tersangka AH adalah kasus pencurian dan diserahkan juga terduga penadahnya yakni RI beserta barang bukti berupa HP Merk Vivo V11
Untuk terduga AH disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan kepada para tersangka terduga penadahan disangkakan sebagaimana dalam pasal 480 KUHP"
Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti sesuai protokol kesehatan dan SOP sehingga berjalan dengan aman kondusif
"Dengan menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebagai bentuk penyidikan sudah dianggap selesai, "pungkas Kasat Reskrim M. Andi Patinasarani, S.H.