Pelaku. |
AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek jajaran gencar berantas berbagai tindak pidana yang terjadi di bulan suci Ramadhan 1442 H, yang mana kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Alabio berhasil ungkap kasus perjudian, Kamis (22/4/2021) Malam
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP terjadi di sebuah Poskamling Desa Sungai Tabukan Rt.02 Kec. Sungai Tabukan Kab.HSU. yang dilakukan oleh AR seorang laki-laki Umur 31 Tahun warga Desa Murung Asam Kec. Sungai Pandan Alabio Kab.Hulu Sungai Utara
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang Tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh ribu rupiah) hasil penjualan angka togel dengan rincian satu lembar Uang pecahan Rp. 10.000 dan 2 (Dua) lembar Uang Pecahan Rp 5.000,-, serta satu buah Handphone merk OPPO A12 warna Biru Dongkar
Bermula dari informasi masyarakat diduga ada perjudian, merespon informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Alabio mengadakan penyelidikan dan ternyata AR tidak berkutik saat dirinya tertangkap tangan melakukan penjualan judi togel secara Online dengan situs www.AHHA4D.com melalui HP Miliknya.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro
Kejadian tersebut di sebuah Pos Kamling Desa Sungai Tabukan Kec. Sungai Tabukan Kab.Hulu Sungai Utara, "lanjut Kapolsek.
AR beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Alabio guna Proses lebih lanjut, pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News
Uploder: Tim