Notification

×

Iklan

Iklan

Hilangkan Barang Bukti , Residivis Narkoba Asal Banjang Coba Telan Sabu-Sabu

Monday, March 1, 2021 | 01 March WIB Last Updated 2023-02-01T00:35:06Z


Amuntai - Info Publik News.  Pernah dihukum akibat kasus narkoba pada tahun 2016 tidak membuat M.SYARIF H. alias SYARIF  kapok. 

Residivis warga Desa Kaludan Besar Rt.006 , Kecamatan Banjang ini  kembali tertangkap anggota Satuan  Resnakoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang  menjalankan program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk bersih dari Narkoba) pada Minggu (28/02/2021) sekira pukul 22.00 Wita. 

Dalam penangkapan di sebuah  rumah  jalan Jermani Husin RT.001 Kel.Beringin Kec.Banjang , tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara mencoba menelan narkotika jenis sabu sabu. 

Namun kesigapan petugas berhasil mencegahnya serta menemukan paket sabu sabu di dalam mulut Syarif . 


 

Disaksikan ketua RT setempat , petugas kemudian melakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti lain berupa  1 ( satu ) buah Bong dari Botol Kaca yang tersambung dengan 2 ( dua ) buah sedotan, 1 ( satu ) buah Pipet kaca, dan 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung  J2 Prime lengkap dengan Sim Card. 

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H,.M.H membenarkan telah mengamankan seorang residivis narkoba yang kedapatan memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram dengan berat bersih 0,12 gram. 

"Kemudian petugas melakukan pengembangan yakni melakukan  penggeledahan ke rumah tersangka dengan disaksikan Kepala Desa setempat," lanjut Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H,.M.H . 








Dalam penggeledahan itu  ditemukan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild  Merah Putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,94 gram dengan berat bersih 1,56 gram. 


 

Kotak rokok yang berisi sabu sabu tersebut  berada didalam Sepatu Sendal Merk Platino warna Coklat dibagian sebelah Kanan.

"Atas kejadian tersebut kemudian tersangka  dan seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut sesua pasal  114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H,.M.H .




×
Berita Terbaru Update