Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Danau Panggang Tangkap Pengangkut 1.800 Liter BBM Bersubsidi.

Thursday, October 8, 2020 | 08 October WIB Last Updated 2020-10-08T01:20:43Z



Amuntai - IPN . Mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal ,  AHMAD RIDHA (27) warga  Desa Danau Panggang Rt.07 Kecamatan Danau Panggang diamankan Unit Reskrim Polsek Danau Panggang,  Rabu (07/10/2020) sekira pukul  05.30 Wita.

Tersangka  tertangkap tangan saat  melakukan pengangkutan 1800 (seribu delapan ratus) liter bahan bakar minyak jenis premium  di sungai Desa Danau Panggang Kecamatan  Danau Panggang Kab.Hulu Sungai Utara (HSU). 

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok membenarkan jajarannya berhasil melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Kegiatan Pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

" Rencananya BBM besubsidi tersebut akan dijual lagi secara eceran dengan harga yang lebih tinggi . Disamping itu tersangka juga tidak memiliki izin pengangkutan dan izin niaga," kata Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok . 



Adapun barang bukti yang diamankan berupa  : 

- 1800 (seribu delapan ratus) liter bahan bakar minyak jenis premium yang di muat dalam 60 (enam puluh) jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 30 (tiga puluh) liter

- 1 (satu) Kapal Motor kayu yang Menggunakan mesin panther berbahan bakar solar dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 1,5 meter.

"Kini tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Danau Panggang guna Proses lebih lanjut," tutup Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok . 





×
Berita Terbaru Update