Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Banjang Ringkus Dua Budak Sabu

Saturday, October 24, 2020 | 24 October WIB Last Updated 2023-02-01T00:32:43Z



Amuntai - IPN . Program inovasi HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) kembali menjerat para pemain sabu di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara tepatnya di Perumahan Banjang Lestari RT.07 Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang. 

Pemain sabu  yang ditangkap pada Kamis (22/10/2020) sekira jam 11.00 Wita  adalah ARI ANGGARA alias ANGGA (26) warga Desa Sungai Luang Hilir Rt.03  Kecamatan Babirik dan si tuan rumah SUPRIADI alias LENUN CINA  (22) warga  Desa Kaludan Besar Rt.07  Kecamatan Banjang Kab.HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui  Kapolsek Banjang Ipda Noor Rijani menerangkan  bahwa tim gabungan unit  Reskrim Polsek Banjang dan Sat Res Narkoba Polres HSU meringkus tersangka ARI ANGGARA disebuah kamar rumah  milik SUPRIADI  karena membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,26 gram, berat bersih 0,06 gram . 

"Tersangka  rencananya mau menggunakam sabu tersebut dimana  alat perlengkapan menghisap sudah siap digunakan," terang Kapolsek Banjang Ipda Noor Rijani .

Kepada petugas , tersangka  mendapatkan sabu dengan cara  membeli dari  RAHMADI alias UTUH yang beralamatkan di Babirik.



Adapun barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio G warna putih dengan nomor polisi DA 6187 FAB, 1 (satu) botol aqua berisi air pasangi 2 (dua) bilah sedotan, 1 (satu) kaca pipet kecil dan 1 (satu) buah korek api mancis

" Selanjutnya tersangka  beserta barang bukti  di amankan ke kantor Polsek Banjang guna penyidikan lebih  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kapolsek Banjang Ipda Noor Rijani.





×
Berita Terbaru Update